Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dinyakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, bahwadalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik; b) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik; c) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d) koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; e) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan f) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Selengkapnya silhkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.