Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), yang dimaksud Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan pengertian risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), bahwa Pelaksanaan Manajemen risiko dilakukan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; b) menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; c) melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi; d) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; e) menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya manajemen risiko; dan f) memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip: terintegrasi; terstruktur dan komprehensif; disesuaikan dengan keadaan organisasi; inklusif; dinamis dan tanggap terhadap perubahan; didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan perbaikan berkelanjutan.
Kerangka Manajemen Risiko menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), bertujuan untuk membantu Kementerian mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang signifikan. Kerangka Manajemen Risiko meliputi: a) Kepemimpinan dan komitmen; b) Integrasi; c) Desain; d) Implementasi; e) Evaluasi; dan f) Perbaikan.
Rincian Kerangka Manajemen Risiko tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi. Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan melalui: a) pembangunan budaya sadar risiko; b) pembentukan struktur manajemen risiko; dan c) penyelenggaraan proses manajemen risiko. Penerapan Manajemen Risiko harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran organisasi.
Pembangunan budaya sadar risiko dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi. Budaya Sadar Risiko diwujudkan melalui pemahaman terhadap Manajemen Risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi. Pemahaman dan manajemen risiko merupakan bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi, berupa: a) komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan; b) komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya manajemen risiko; c) penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola risiko dengan baik; dan d) pengintegrasian manajemen risiko dalam proses organisasi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan PANRB (Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Semoga ada manfaatnya.