Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Dinyatakan dalam Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, bahwa Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga. Analis Anggaran merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama; b) Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; c) Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan d) Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Jenjang pangkat Analis Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 ini. Adapun Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Tugas jabatan Analis Anggaran menurut Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN. Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: a) pendidikan; b) analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan c) pengembangan profesi. Sub unsur dari unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan;
b. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, meliputi:
1. pendapatan negara;
2. belanja negara; dan
3. pembiayaan;
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis / Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
2. penerjemahan / penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
3. penyusunan buku pedoman / ketentuan pelaksanaan / ketentuan teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Adapun Unsur Penunjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, meliputi: a) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; b) peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; c)D keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d) keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran; e) perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya.