Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bahwa Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; c) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan d) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenpanRB Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
Sub-unsur dari unsur kegiatan di atas terdiri atas:
a. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye;
2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan;
3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat; dan
4. perencanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. pengumpulan data dan informasi pemantauan / monitoring;
2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi;
5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi;
7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan;
9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat; dan
10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan;
5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan;
8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat;
9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi; dan
10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
d. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat;
7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik; dan
8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola;
2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha;
4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi;
7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan;
8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat;
9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi; dan
10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
f. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi;
2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. diseminasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi badan usaha;
4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi;
5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan;
7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat;
8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi;
9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat;
2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat; dan
4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga ada manfaatnya.