Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Instruktur dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada instansi pemerintah. Kedudukan Instruktur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas: a) Instruktur Terampil; b) Instruktur Mahir; dan c) Instruktur Penyelia. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas: a) Instruktur Ahli Pertama; b) Instruktur Ahli Muda; c) Instruktur Ahli Madya; dan d) Instruktur Ahli Utama.
Instruktur dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Adapun Standar Kompetensi menurut Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, meliputi a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan. Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Instruktur; b) pengadaan Instruktur; c) pengembangan karier Instruktur; d) pengembangan kompetensi Instruktur; e) penempatan Instruktur; f) promosi dan/atau mutasi Instruktur; g) uji kompetensi Instruktur; h) sistem informasi manajemen Instruktur; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Instruktur.
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas: a) penyusunan rencana pelatihan kerja; b) pembuatan perangkat pelatihan kerja; c) pengelolaan kegiatan pelatihan kerja; d) pelaksanaan evaluasi pelatihan kerja; dan e) pengembangan program dan sistem pelatihan kerja. Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Instruktur yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur disusun berdasarkan: kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapun Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.