Berdasarkan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020, dinyatakan bahwa Setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler meliputi: subscriber station dan base station. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution; dan International Mobile Telecommunications-2020. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini.
Dinytakan dalam Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2021Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020, bahwa Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen kominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini.
Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler dalam memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 wajib: a) memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (nomor IMEI) yang unik; dan b) memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 30% (tiga puluh persen). Kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri diubah menjadi paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) terhitung 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station yang wajib memenuhi ketentuan ditetapkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40% (empat puluh persen). Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station meliputi: a) perangkat base station; dan b) layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun base station sampai dapat dioperasikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term EvolutionDan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 bahwa Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pada saat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian inforemasi tentang Permen kominfo Nomor 13 Tahun 2021Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020Semoga ada manfaatnya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau