PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah


Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah; b) bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, dinyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang Jasa sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Uang Jasa didasarkan pada nilai ekonomis. Nilai ekonomis di tentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:

a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);

b. lebih dari Rp 500 .000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);

c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau

d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa melebihi ketentuan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

Pada saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, dinyatakan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 18 Oktober 2021.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter