PermenATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Fungsional Penata Kadastral

ermenATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral


Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah JF yang mempunyai keahlian yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Adapun yang dimaksud Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah serta kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan lainnya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastralbahwa ) Penilaian kinerja Penata Kadastral bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Penata Kadastral dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

 

Penilaian kinerja Penata Kadastral dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Kinerja meliputi SKP dan Perilaku Kerja.

 

Pada awal tahun, Penata Kadastral wajib menyusun SKP. SKP merupakan target Kinerja Penata Kadastral berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

 

Ditegaskn dalam Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral, bahwa Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Penata Kadastral ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral, menyatakan bahwa Target Angka Kredit bagi Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kadastral Ahli Muda; dan c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Madya. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata Kadastral Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit Pejabat Fungsional Penata Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

 

Penata Kadastral yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit pemeliharaan setiap tahunnya paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama; dan b) 20 (dua puluh) untuk Penata Kadastral Ahli Muda.

 

Penata Kadastral Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit pemeliharaan setiap tahunnya paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastralmelalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Fungsional Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter