Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan atau disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, bahwa Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian. Penata Pertanahan merupakan jabatan karier PNS. Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas JF Penata Pertanahan berdasarakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan.
JF Penata Pertanahan merupakan JF kategori keahlian. Jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas: Penata Pertanahan Ahli Pertama; Penata Pertanahan Ahli Muda; Penata Pertanahan Ahli Madya; dan Penata Pertanahan Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas:
a. JF Penata Pertanahan Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. JF Penata Pertanahan Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. JF Penata Pertanahan Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. JF Penata Pertanahan Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ini.
Unsur kegiatan tugas JF Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) Kebijakan Teknis Pertanahan, meliputi: 1. penyusunan Kebijakan Teknis Pertanahan; dan 2) diseminasi kebijakan Teknis Pertanahan; b) Tenurial, meliputi: 1) pendaftaran tanah; 2) pemeliharaan data tanah dan ruang; 3) pencatatan dan layanan informasi pertanahan; 4) penatausahaan tanah ulayat/hak komunal; 5) hubungan kelembagaan; 6) pemberian lisensi; 7) penatagunaan tanah; 8) landreform; 9) pemberdayaan tanah masyarakat; 10) penanganan masalah pertanahan; 11) pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan 12) penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; c) Pengembangan Pertanahan, meliputi: 1) konsolidasi tanah; 2) pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; 3) pengembangan dan pemanfaatan tanah; 4) pengembangan penilaian pertanahan; dan 5) pemanfaatan informasi nilai tanah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Kegiatan penunjang JF Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan; b) keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan atau tanda jasa; d) perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan.
Adap;un Kegiatan pengembangan profesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF Penata Pertanahan; b) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF Penata Pertanahan; c) penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas JF Penata Pertanahan; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis di bidang tugas JF Penata Pertanahan; e) pengembangan kompetensi di bidang tugas JF Penata Pertanahan; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas JF Penata Pertanahan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.