Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Covid-19 Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menurut WHO, pada 1 Juli 2021 lebih dari 182 juta orang di seluruh dunia telah didiagnosis dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah merenggut lebih dari 3,9 juta jiwa. Meskipun beberapa wilayah di dunia mengalami penurunan jumlah kasus, daerah lain masih mengalami lonjakan kasus yang salah satu kemungkinannya adalah ditemukan varian baru khususnya varian Delta yang tingkat penularannya lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya termasuk di Indonesia.

 

Di Indonesia, kasus konfirmasi COVID-19 belum mengalami penurunan yang signifikan, tetapi cenderung terjadi peningkatan yang sangat drastis pada pertengahan tahun 2021, khususnya di beberapa provinsi tertinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

 

Dengan banyaknya penelitian COVID-19 yang telah dilakukan sebagai dasar rekomendasi pengobatan , baik yang berasal dari referensi dalam negeri, luar negeri, jurnal ilmiah maupun rekomendasi BPOM, mengakibatkan manajemen klinis tata laksana COVID-19 dapat mengalami perubahan sesuai dengan update serta perkembangan pengobatan terkini.

 

Tenaga kesehatan yang terlibat dalam manajemen klinis tata laksana COVID-19 dapat di FKTP maupun di FKTRL. Manajemen klinis tata laksana COVID-19 di FKTP dapat dilakukan oleh dokter umum sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), sedangkan di FKRTL dapat dilakukan oleh dokter spesialis paru , dokter spesialis penyakit dalam, dokter penyakit dalam subspesialis paru, dokter penyakit dalam subspesialis tropik infeksi, dokter spesialis anak, dokter anak subspesialis paru, dokter anak subspesialis infeksi tropik, dokter anak subspesialis emergensi dan rawat intensif anak, dokter obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis anestesi subspesialis Intensive Care dan dokter spesialis lain atau dokter subspesialis lain sesuai dengan kebutuhan medis sebagai DPJP. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dokter spesialis, maka dokter umum dapat merawat pasien COVID-19 sesuai dengan kewenangannya. Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan COVID- 19 adalah perawat dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan medis pasien.

 

Pedoman Manajemen Klinis Tata Laksana COVID- 19 disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID- 19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Profesi telah menyusun manajemen klinis tata laksana COVID- 19 berupa pedoman tata laksana COVID-19 edisi ke-3, dan Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol tersebut dalam bentuk buku saku pada bulan Januari 2021. Dengan adanya perubahan terapi pasien COVID-19 pada saat ini, maka pedoman tata laksana tersebut perlu disempurnakan untuk menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19.

 

Diktum KESATU KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan Menetapkan Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa Manajemen Klinis Tata Laksana COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam menegakan diagnosis, melaksanakan tata laksana pengobatan, dan tindakan terhadap pasien COVID-19 sesuai indikasi medis.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 menyatakan bahwa Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 berdasarkan kewenangan masing -masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01 .07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) sepanjang mengatur mengenai manajemen klinis , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Tujuan umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 adalah terselenggaranya manajemen klinis pelayanan COVID-19 yang komprehensif. Sedangkan tujuan khusus adalah memberikan acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan pada pasien COVID- 19 yang dapat dipahami dan diimplementasikan.

 

Adapun Ruang lingkup manajemen klinis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 meliputi: 1) Tatalaksana Klinis Pasien COVID 19 pada dewasa, neonatus, anak dan remaja, serta ibu hamil sesuai dengan derajat gejala. 2) Penetapan kriteria rujukan, kesembuhan, dan pulang.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter