Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan. Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut di atas harus didukung oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Epidemiolog Kesehatan sering disebut sebagai Ahli Epidemiologi, merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Epidemiolog Kesehatan berperan penting dalam pembangunan kesehatan, terutama dalam menentukan masalah kesehatan masyarakat, menentukan penyebab masalah dan alternatif penyelesaiannya, menyediakan informasi Epidemiologi berdasarkan kaidah-kaidah Epidemiologi dalam rangka manajemen kesehatan, deteksi dini kejadian kesakitan atau masalah kesehatan lainnya, dan kewaspadaan dini kejadian luar biasa/wabah penyakit menular serta keracunan. Informasi Epidemiologi tersebut di atas memiliki sifat obyektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar tempat, dan antar kelompok-kelompok masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Para Epidemiolog Kesehatan dapat bekerja mandiri atau bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, termasuk di semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah serta di beberapa lembaga kesehatan masyarakat.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Epidemiolog Kesehatan dituntut memiliki kompetensi minimum dan etika yang baik. Kompetensi merupakan suatu bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai Epidemiolog Kesehatan. Kompetensi merupakan spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaannya sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka organisasi profesi Epidemiologi Kesehatan telah merumuskan standar kompetensi Epidemiolog Kesehatan untuk kemudian disahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan, menyatakan bahwa Standar profesi Epidemiolog Kesehatan terdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik profesi.
Ditum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan, menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Epidemi olog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan, bahwa menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi Epidemiolog Kesehatan. Adapun tujuannya adalah sebagai acuan penguasaan kompetensi minimal Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan, adalah 1) Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Epidemiolog Kesehatan yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.
Bagi Pemerintah/Pengguna, yakni: a) Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan profesi Epidemiolog Kesehatan, dengan memperhatikan kompetensi; b) Sebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Epidemiolog Kesehatan dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.
Bagi Masyarakat adalah agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Epidemiolog Kesehatan. Bagi Epidemiolog Kesehatan, adalah ebagai pedoman dalam pelaksanaan praktik Epidemiologi Kesehatan dan Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi adalah: a) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan; b) Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Epidemiolog Kesehatan lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.