Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang dalam Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 disebutkan bahwa arah RPJPN 2005-2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya dapat terwujud. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
Dalam Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah menetapkan visi Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan. Untuk mencapai visi tersebut sangat memerlukan upaya promosi kesehatan (promkes) melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) . Definisi prom osi kes ehatan oleh Badan Kesehatan Dunia adalah “suatu proses memberdayakan individu dan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya” (the process of enabling individuals and communities to increase control over the determinants of health and thereby improve their health).
Kemudian dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan, yang menyatakan bahwa promosi kesehatan adalah “Upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan”. Selanjutnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit menyebutkan bahwa promosi kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi, dan membantu masyarakat agar berperan aktif mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.
Untuk dapat melakukan upaya promosi kesehatan baik di Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, di Kementerian Kesehatan maupun Unit-unit Kerja lainnya, dibutuhkan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Diharapkan tenaga atau sumber daya Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ini mampu menggerakkan dan merangsang adanya perubahan perilaku maupun perubahan lingkungan menuju perilaku dan lingkungan yang sehat.
Dengan mempertimbangkan perkembangan baik di Indonesia maupun di dunia, maka dibutuhkan tenaga profesional sebagai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat mengisi peluang kerja dari kebutuhan baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta. Promosi Kesehatan mempunyai batang tubuh ilmu sehingga dapat dikembangkan standar kompetensi yang kemudian digunakan sebagai dasar pengembangan standar pendidikan. Dengan demikian Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku ses uai dengan standar pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku yang telah ditetapkan.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku dinyatakan bahwa Standar profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku terdiri atas standar kompetensi; dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/315/2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku adalah Tersedianya dokumen yang menggambarkan karakteristik pengetahuan, ketrampilan dan perilaku Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Indon esia sebagai acuan semua pihak yang memerlukan referensi untuk mengetahui dan memahami kompetensi.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku adalah sebagai berikut
1. Tersedianya referensi untuk:
a. Penyusunan kurikulum pendidikan Kesehatan Masyarakat Peminatan Promosi Kesehatan/Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk perguruan tinggi;
b. Penyusunan pedoman program pengembangan profesi berkelanjutan ; dan
c. Akreditasi program studi promosi kesehatan.
2. Tersedianya acuan untuk:
a. Penyusunan standar kompetensi kerja tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
b. Kegiatan pembinaan dan evaluasi kinerja tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku secara umum adalah sebagai acuan bagi penetapan standar tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Manfaat secara khusus:
1. Menjadi acuan dalam mengembangkan capaian pembelajaran Program Studi Promosi Kesehatan secara nasional sesuai dengan level Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI).
2. Menetapkan deskriptor spesifik atau capaian pembelajaran Program Studi Promosi Kesehatan berbag ai jenjang kualifikasi dari KKNI.
3. Menjadi rambu-rambu penetapan dan pelaksanaan ujian kompetensi sesuai tujuan capaian pembelajaran.
4. Menjadi acuan bagi pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
5. Menjadi acuan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan jenis dan jenjang pendidikan Kesehatan Masyarakat Peminatan Promosi Kesehatan/Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku di masa datang dengan memperhatikan dan berlandaskan jenis dan jenjang yang ada pada saat ini.
6. Tersedianya acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan profesi tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, dengan memperhatikan kompetensi detail dari tenaga promosi kesehatan sesuai jenjang pendidikannya.
7. Menjadi panduan bagi instansi yang berwenang mengatur batas kewenangan dan pengaturan hubungan antar tenaga kesehatan yang terkait.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/315/2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.