Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara, menyatakan menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Satubara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-ME11.B-2021, menyatakan bahwa Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit yang telah ditetapkan sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Kegiatan Studi Kelayakan Subbidang Melakukan Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara;
b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Melaksanakan Kegiatan Eksplorasi Terperinci Subbidang Pemodelan dan Estimasi Sumber Daya Mineral dan Batubara; dan
c. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Kegiatan Eksplorasi Terperinci Subbidang Pelaporan Kegiatan Eksplorasi Terperinci Mineral dan Batu bara .
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau KepmenESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci Dan Studi Kelayakan Mineral Dan Batubara, menyatakan bahwa Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:
a. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Pelaporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terperinci Mineral dan Batubara, meliputi:
1. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi terperinci mineral pnmer;
2. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi terperinci mineral sekunder; dan
3. pelaporan has il kegia tan eksplorasi terperinci batubara;
b. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Pemodelan dan Estimasi Sumber Daya Mineral dan Batu bara , meliputi:
1. pemodelan dan estimasi sumber daya mineral primer;
2. pemodelan dan estimasi sumber daya mineral sekunder; dan
3. pemodelan dan estimasi sumber daya batubara; dan
c. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Estimasi Cadangan Mineral dan Batubara, meliputi:
1. estimasi cadangan mineral primer tambang terbuka;
2. estimasi cadangan mineral sekunder tambang terbuka;
3. estimasi cadangan batubara tambang terbuka;
4. estimasi cadangan mineral tambang bawah tanah; dan
5. estimasi cadangan batubara tambang bawah tanah.
Diktum Keempat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci Dan Studi Kelayakan Mineral Dan Batubara, menyatakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan paling sedikit dalam: a) pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi; b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c) rekrutmen dan seleksi; d) sistern karir; dan/atau e) pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Diktum KELIMA Kepmen ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021, menyatakan menyatakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau KepmenESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara, menyatakan Pihak yang akan menggunakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan/ atau pelatihan berbasis kompetensi atau pelaksanaan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a dan huruf b, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 menyatakan Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, pihak yang menyelenggarakan:
a. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi harus memiliki kesesuaian:
1. perangkat pendidikan dan pelatihan;
2. kualifikasi dan kompetensi tenaga pengajar; dan
3. kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi; dan
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus memiliki kesesuaian:
1. perangkat sertifikasi; dan
2. kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi.
Selengkapnya silahkan Salinan dan Lampiram Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci Dan Studi Kelayakan Mineral Dan Batubara
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara. Semoga ada manfaatnya.