Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8), Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Peraturan MenteriAgama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dimaksud Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk, meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Selanjutnya Peraturan MenteriAgama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dinyatakan bahwa Produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil. Pelaku Usaha mikro dan kecil merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria: a) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b) proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Selain kriteria tersebut di atas, Pelaku Usaha mikro dan kecil harus memiliki nomor induk berusaha yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi.
Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal paling sedikit terdiri atas: a) adanya Pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi: kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan PPH; b) adanya Pendampingan PPH. Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI. Setelah menerima dokumen dari BPJPH MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis.
Pelaku Usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya memiliki kriteria: bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif; tidak menggunakan Bahan berbahaya; dan/ atau telah diverifikasi kehalalan nya oleh pendamping PPH. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana memiliki kriteria: a) menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/ atau semi otomatis; b) proses produksi tidak mengalami prosesi radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; atau c) lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH.
Selengkapnnya silahkan baca Peraturan MenteriAgama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, melalui dokumen yang terlampir di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan MenteriAgama PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.