Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, dinyatakan bahwa Penilai Ahli yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan terdiri atas orang perseorangan, kelompok, atau lembaga.
Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pencatatan Penilai Ahli dan penetapan penugasan Penilai Ahli yang tercatat dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. Kewenangan menteri dilaksanakan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPJK berwenang melaksanakan: a) menerima laporan terjadinya Kegagalan Bangunan; b) pendaftaran calon Penilai Ahli; c) pelatihan calon Penilai Ahli; d) uji kompetensi Penilai Ahli; dan e) pembinaan Penilai Ahli
Tugas Penilai Ahli dalam penilaian kejadian Kegagalan Bangunan, meliputi: a) menetapkan tingkat pemenuhan terhadap ketentuan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; b) menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan; c) menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan; d) menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi; e) menetapkan besaran kerugian keteknikan, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab; f) menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian; g) melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan dan Menteri melalui LPJK paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan h) memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.
Dinyatakan dalam Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan bahwa Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya berhak: a) berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait; b) memperoleh kompensasi, perlindungan dan fasilitas keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dari para pihak; c) menghentikan kegiatan investigasi dan penelitiannya, serta segera melaporkan segala sesuatu kepada pemberi tugas mengenai ancaman dan gangguan keamanan, keselamatan, dan kesehatan selama proses kerja; d) menjelaskan baik lisan maupun tulisan segala sesuatu penemuan bukti yang didapat dari hasil penilaian Kegagalan Bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya kepada para pihak; dan e) mendapatkan pengawalan dan perlindungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bila diperlukan, untuk memasuki lokasi kejadian.
Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya wajib: a) menjunjung tinggi nilai: independensi; profesionalitas; keadilan; kepastian hukum; kemanfaatan; kerahasiaan; kejujuran; dan objektif. B) menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli; c) menolak penugasan sebagai Penilai Ahli apabila terdapat benturan kepentingan pada Kegagalan Bangunan yang dinilai dengan memberikan alasan secara tertulis; d) melakukan peningkatan/pengembangan pengalaman profesional sebagai Penilai Ahli; dan e) tidak menyalahgunakan SPA dalam proses peradilan dan/atau untuk keperluan pribadi.
Dalam menjalankan tugasnya, Penilai Ahli berwenang: a) melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; b) meminta data yang diperlukan; c) melakukan pengujian yang diperlukan; dan d) memasuki lokasi pekerjaan tempat terjadinya Kegagalan Bangunan.
Pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli dilakukan setiap saat dan disampaikan kepada LPJK melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Informasi terkait pendaftaran diumumkan pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi, media massa nasional, dan media sosial. Informasi pendaftaran melalui media massa nasional dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum proses uji kompetensi. Pendaftaran calon Penilai Ahli dilaksanakan dengan pengisian formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan pendaftaran. LPJK melakukan verifikasi dan validasi persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam hal permohonan tidak lengkap, LPJK memberitahukan kepada pemohon melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi dan validasi ditetapkan sebagai calon Penilai Ahli oleh LPJK dan diumumkan dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Tata cara pendaftaran, verifikasi dan validasi, dan penetapan calon Penilai Ahli tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan calon Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan. Setiap pemohon yang mengajukan diri menjadi calon Penilai Ahli harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi: a) warga negara Indonesia dan berdomisili di dalam wilayah Indonesia; b) berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli; c) tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai politik; d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan e) tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persyaratan khusus calon Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan meliputi: a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan subkualifikasi paling rendah ahli madya atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya; b) mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; c) mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen; d) memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan; e) melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli; f) diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling rendah pada jenjang jabatan ahli madya Keselamatan Konstruksi atau jenjang 8 (delapan) dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; g) diutamakan memiliki latar belakang: 1) pengetahuan atau pendidikan di bidang forensic engineering yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat nasional / internasional; dan 2) pengalaman dalam investigasi Kegagalan Bangunan yang dibuktikan dengan surat keterangan; i) bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, menyatakan bahwa Calon Penilai Ahli yang sudah ditetapkan oleh LPJK harus mengikuti pelatihan calon Penilai Ahli yang dilaksanakan oleh LPJK. Calon Penilai Ahli yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan surat tanda tamat pelatihan yang diterbitkan oleh LPJK. Pelatihan dilakukan dalam bentuk teori dan praktik berupa pemahaman materi, diskusi, dan praktik penilaian Kegagalan Bangunan yang didukung oleh peralatan investigasi. Pelatihan dapat mengacu pada ketentuan pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPJK dalam melaksanakan pelatihan dapat bekerja sama dengan pakar dan/atau lembaga/institusi yang berkompeten di bidangnya. Pakar dibuktikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja pada jabatan ahli utama atau jenjang 9 (sembilan), dan/atau insinyur profesional utama dan/atau memiliki pengalaman di bidang Jasa Konstruksi paling sedikit 15 (lima belas) tahun. Pelatihan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap pemohon yang mendapatkan surat tanda tamat pelatihan harus mengikuti uji kompetensi Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan. Uji kompetensi Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan mencakup penilaian manajerial, psikologi, dan keteknikan. Uji kompetensi Penilai Ahli diselenggarakan 2 (dua) kali setiap tahunnya, dan/atau sesuai kebutuhan Penilai Ahli berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan. Uji kompetensi Penilaian Kegagalan Bangunan dilakukan oleh LPJK dengan membentuk tim uji kompetensi Penilai Ahli. Dalam hal uji LPJK dapat bekerja sama dengan lembaga lain dan/atau pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya. Uji kompetensi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, Setiap calon Penilai Ahli yang telah lulus uji kompetensi Penilai Ahli berhak mendapatkan SPA (Sertifikat Penilai Ahli). SPA (Sertifikat Penilai Ahli) ditandatangani oleh Ketua LPJK. Jangka waktu berlaku SPA ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahunnya.
Penilai Ahli yang telah mendapatkan SPA (Sertifikat Penilai Ahli) dicatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. LPJK melaporkan daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi kepada Menteri. Pelaporan oleh LPJK dilakukan 2 (dua) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Selengkapnya silahkan baca
Salinan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Lampiran 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Lampiran 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Lampiran 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan. Semoga ada manfaatnya.