Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b) bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya sub bidang keolahragaan, Pemerintah Pusat menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi; c) bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di daerah Kabupaten/Kota perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasiyang dimaksud atau pengertian Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. Sedangkan pengertian olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya sebagai hiburan, kesenangan, dan kebutuhan interaksi sosial.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan invitasi atau festival Olahraga Rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasiini meliputi: a) arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; b) penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c) penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d) pembinaan; e) pendanaan; dan f) pengawasan dan evaluasi.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk: a) memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial; dan b) menggali, mengembangkan, melestarikan, serta memanfaatkan Olahraga Tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dengan: a) membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang memenuhi persyaratan standar; b) berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal; dan c. dukungan pendanaan yang berkecukupan dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi harus memenuhi prosedur sebagai berikut: a) mengikuti tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; dan b) mendokumentasikan seluruh proses penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi terdiri atas: a) identifikasi potensi sumber daya di Kabupaten/Kota; b) perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c) penyediaan prasarana dan sarana; dan d) Fasilitasi kegiatan Olahraga Rekreasi.
Identifikasi potensi sumber daya di Kabupaten/Kota paling sedikit terdiri atas: a) identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Olahraga Rekreasi; b) identifikasi sumber daya manusia, sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi, dan perkumpulan Olahraga Rekreasi; c) identifikasi prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi; d) identifikasi potensi masalah penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; dan e) analisis dan rekomendasi untuk implementasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit terdiri atas penyusunan: a) strategi pelaksanaan program; dan b) anggaran penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Penyediaan prasarana dan sarana dilakukan melalui tahapan: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pemanfaatan; d) pemeliharaan; e) pengembangan; dan f) pengawasan. Tahapan penyediaan prasarana dan sarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi kegiatan Olahraga Rekreasi paling sedikit terdiri atas: a) pembentukan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi; b) pembentukan dan pemberdayaan perkumpulan Olahraga Rekreasi; c) peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan; d) pemberian dukungan penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga Rekreasi daerah, nasional dan internasional; e) pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata; dan f) pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.