Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Pelaksanaan Manajemen risiko dilakukan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; b) menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; c) melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi; d) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; e) menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya manajemen risiko; dan f) memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. disesuaikan dengan keadaan organisasi;
d. inklusif;
e. dinamis dan tanggap terhadap perubahan;
f. didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g. memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan
h. perbaikan berkelanjutan.
Kerangka Manajemen Risiko bertujuan untuk membantu Kementerian mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang signifikan. Kerangka Manajemen Risiko meliputi:
a. Kepemimpinan dan komitmen;
b. Integrasi;
c. Desain;
d. Implementasi
e. Evaluasi; dan
f. Perbaikan.
Rincian Kerangka Manajemen Risiko tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi. Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan melalui:
a. pembangunan budaya sadar risiko;
b. pembentukan struktur manajemen risiko; dan
c. penyelenggaraan proses manajemen risiko.
Penerapan Manajemen Risiko harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran organisasi.
Pembangunan budaya sadar risiko dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi. Budaya Sadar Risiko diwujudkan melalui pemahaman terhadap Manajemen Risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi. Pemahaman dan manajemen risiko merupakan bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi, berupa:
a. komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya manajemen risiko;
c. penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola risiko dengan baik; dan
d. pengintegrasian manajemen risiko dalam proses organisasi.
Pembentukan struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Komite Manajemen Risiko;
b. UPR; dan
c. Inspektorat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi bahwa Komite Manajemen Risiko bertanggung jawab menetapkan kebijakan strategis dan memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Komite Manajemen Risiko terdiri dari: a) Menteri selaku Ketua; b) Sekretaris Kementerian selaku Ketua Pelaksana Harian Komite; dan c) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian selaku Anggota. Tugas dan fungsi Komite Manajemen Risiko sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
b. menetapkan pedoman pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
c. menetapkan Selera Risiko dan kriteria risiko yang berlaku di lingkungan Kementerian;
d. melakukan pengendalian penerapan kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; dan
e. memastikan efektivitas proses manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
UPR terdiri atas: a) UPR tingkat Kementerian; b) UPR tingkat I; dan c) UPR tingkat II. UPR memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a. UPR Tingkat Kementerian:
1. Pemilik risiko adalah Menteri;
2. Koordinator risiko adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko tingkat Kementerian; dan
3. Manajer Risiko adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko tingkat Kementerian;
b. UPR Tingkat I:
1. Pemilik risiko adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Koordinator risiko adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko tingkat Unit Eselon I; dan
3. Manajer Risiko adalah Koordinator atau Pejabat Administrator atau pejabat fungsional setara Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko tingkat Unit Eselon I; dan
c. UPR Tingkat II
1. Pemilik risiko adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
2. Koordinator risiko adalah Koordinator atau Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional setara Koordinator yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko tingkat Unit Eselon II; dan
3. Manajer Risiko adalah Sub-koordinator atau Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsioal setara Sub-koordinator yang memiliki tugas dan fungsi terkait manajemen risiko tingkat Unit Eselon II.
Tugas dan fungsi Pemilik Risiko sebagai berikut:
a. menetapkan profil risiko dan rencana penanganan risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menetapkan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal;
c. melakukan pemantauan dan reviu mandiri terhadap proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
d. melaporkan pelaksanaan manajemen risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya sampai dengan level Menteri; dan
e. memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas dan fungsi Koordinator Risiko sebagai berikut:
a. menyusun konsep profil risiko dan rencana penanganan risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal;
c. membantu penyelarasan manajemen risiko UPR dengan UPR satu level diatasnya, UPR satu level dibawahnya, dan UPR terkait lainnya;
d. memfasilitasi dan mengoordinasikan proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
e. membantu Pemilik Risiko melakukan pemantauan dan reviu mandiri terhadap proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
f. menyusun laporan manajemen risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko; dan
g. membantu pemilik risiko dalam memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas dan fungsi Manajer Risiko memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Koordinator Risiko dalam:
a. penyusunan konsep profil risiko dan rencana penanganan risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
b. penyusunan konsep rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi;
c. penyelarasan manajemen risiko UPR dengan UPR satu level diatasnya, UPR satu level dibawahnya, dan UPR terkait lainnya;
d. memfasilitasi dan mengoordinasikan proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
e. melakukan pemantauan dan reviu mandiri terhadap proses manajemen risiko pada UPR yang menjadi tanggung jawabnya;
f. menatausahakan dokumen proses manajemen risiko;
g. penyusunan laporan manajemen risiko; dan
h. memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan risiko.
Inspektorat bertanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai (assurance) dan konsultansi dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Tugas dan fungsi Inspektorat dalam penerapan manajemen risiko sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan teknis pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
b. memberikan keyakinan yang memadai (assurance) terhadap penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh seluruh UPR melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi;
c. memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan
efektivitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
d. menyediakan konsultansi bagi UPR terkait penerapan manajemen risiko dan dalam rangka pembinaan budaya sadar risiko; dan
e. menilai tingkat maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Selelengkapnya silahkan baca Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya.