PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Manajemen Talenta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta Kementerian adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan dengan meliputi tahapan akuisisi Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, penempatan Talenta, dan pemantauan dan evaluasi yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK ini bertujuan untuk: a) menemukan dan mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi; b) mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja Talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier Talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan; c) memastikan tersedianya pasokan Talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi; dan d) menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan organisasi.

 

Selanjutnya PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), menyatakan bahwa Manajemen Talenta Kementerian dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif; terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Prinsip objektif merupakan proses dalam Manajemen Talenta Kementerian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi. Prinsip terencana merupakan Manajemen Talenta Kementerian mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target. Prinsip terbuka merupakan informasi Manajemen Talenta Kementerian meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN. Prinsip tepat waktu merupakan Jabatan Target dalam Manajemen Talenta Kementerian yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan Talenta dalam pengisian Jabatan Target. Prinsip akuntabel merupakan Manajemen Talenta Kementerian dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip bebas dari intervensi politik merupakan Manajemen Talenta Kementerian bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik. Prinsip bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan Manajemen Talenta Kementerian bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK bahwa Manajemen Talenta Kementerian dilakukan terhadap seluruh ASN Kementerian. Manajemen Talenta Kementerian harus didukung oleh infrastruktur manajemen Talenta. Infrastruktur manajemen Talenta terdiri atas: a) peta jabatan; b) profil Talenta; c) standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan Uji Kompetensi; d) standar kompetensi jabatan; e) penilaian Kinerja; f) pola karier; g) program pengembangan Talenta; h) panitia seleksi dan tim penilai kinerja; i) basis data sumber daya manusia; j) sistem informasi manajemen Talenta ASN; dan k) anggaran. Adapun Infrastruktur manajemen Talenta ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan Manajemen Talenta Kementerian dilakukan melalui tahapan: akuisisi Talenta; pengembangan Talenta; retensi Talenta; penempatan Talenta; dan pemantauan dan evaluasi Talenta. Akuisisi Talenta dilakukan melalui tahapan: a) identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b) analisis kebutuhan Talenta; c) penetapan strategi akuisisi; d) identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta; dan e) penetapan kelompok Rencana Suksesi.

 

Tahapan identifikasi dan penetapan Jabatan Target dilakukan untuk menentukan: jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong; dan/atau Jabatan Kritikal yang akan diisi. Kriteria Jabatan Kritikal adalah: a) strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b) memerlukan Kompetensi yang sesuai dengan inti organisasi (core business); c) membutuhkan Kinerja yang tinggi; d) memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e) mendorong perubahan dan percepatan pembangunan serta pelayanan publik; dan f) sesuai kebutuhan prioritas nasional.

 

Jabatan Target ditetapkan oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan penetapan jabatan target kepada sekretaris jenderal selain jabatan pimpinan tinggi. Jabatan Kritikal beserta standar Kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau sekretaris jenderal dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Tahapan analisis kebutuhan Talenta harus memperhatikan rencana pemenuhan kebutuhan jabatan pada satuan kerja lingkup Kementerian. Rencana pemenuhan kebutuhan jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tahapan analisis kebutuhan Talenta dilakukan dengan menggunakan perbandingan paling sedikit 1:3 (satu berbanding tiga). Perbandingan paling sedikit 1:3 (satu berbanding tiga) terkandung pengertian: a) angka 1 (satu), menunjukkan jumlah Jabatan Target; dan b) angka 3 (tiga), menunjukkan jumlah kebutuhan Talenta.

 

Tahapan penetapan strategi akuisisi dapat dilakukan melalui pencarian: Talenta dari internal Kementerian; dan/atau Talenta dari eksternal Kementerian. Pencarian Talenta dari internal Kementerian dilakukan dengan cara: membangun Talenta internal; dan/atau merekrut Talenta baru yang berasal dari calon PNS atau PPPK. Pencarian Talenta dari eksternal Kementerian dilakukan melalui: mutasi; dan/atau promosi Talenta dari instansi lain. Pencarian Talenta dari eksternal Kementerian dilakukan jika terdapat kekurangan Talenta di internal Kementerian. Pencarian Talenta dari eksternal Kementerian dapat dilakukan melalui: a) surat pemberitahuan kepada instansi lain mengenai jabatan yang sedang/akan lowong di Kementerian untuk diisi Talenta dari eksternal Kementerian; dan/atau b) pengumuman kepada publik melalui media elektronik dan/atau media massa.


Tahapan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta dilaksanakan terhadap kandidat Talenta yang berasal dari: internal Kementerian; atau eksternal Kementerian. Proses identifikasi dilakukan untuk menetapkan kandidat Talenta. Penetapan kandidat Talenta dilakukan melalui seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kandidat Talenta yang memenuhi seleksi administrasi dapat dilakukan penilaian dan pemetaan Talenta. Penilaian dan pemetaan Talenta dilakukan melalui: a) pengujian; b) pengukuran c) pemeringkatan Kinerja; dan d) penentuan tingkatan Potensial. Penilaian dan pemetaan Talenta dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan penilaian Kompetensi yang dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian.

 

Pemeringkatan Kinerja terdiri atas: a) di atas ekspektasi; b) sesuai ekspektasi; dan c) di bawah ekspektasi. Pemeringkatan Kinerja dalam kategori status Kinerja dilakukan dengan ketentuan untuk Kinerja: a) di atas ekspektasi, paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam 1 (satu) unit kerja berada pada klasifikasi status Kinerja; b) sesuai ekspektasi, paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam 1 (satu) unit kerja berada pada klasifikasi status Kinerja; dan c) di bawah ekspektasi, paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam 1 (satu) unit kerja PNS berada pada klasifikasi status Kinerja.

 

Penentuan tingkatan Potensial merupakan kepemilikan potensi atau kemampuan terpendam yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan Kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target. Penentuan tingkatan Potensial terdiri atas: a) tinggi; b) menengah; dan c) rendah. Penentuan tingkatan Potensial dilakukan melalui: tes assesment center; Uji Kompetensi; rekam jejak jabatan; dan pertimbangan lain sesuai kebutuhan.

 

Tes assesment center meliputi: a) kemampuan intelektual; b) kemampuan interpersonal; c) kesadaran diri (self awareness); d) kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking); e) kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving); f) kecerdasan emosional (emotional quotient); g) kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset); dan h). motivasi dan komitmen (grit) Talenta. Uji Kompetensi meliputi: Kompetensi teknis; Kompetensi manajerial; dan Kompetensi sosial kultural.

 

Rekam jejak jabatan meliputi: a) aspek pendidikan formal; b) pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan; c) pengalaman dalam jabatan; dan d) integritas dan moralitas. Adapun pertimbangan lain meliputi: kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan, preferensi karier; dan pengalaman kepemimpinan organisasi.

 

Tahapan penetapan Kelompok Rencana Suksesi dilakukan untuk menentukan: a) Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi; dan b) rekomendasi tindak lanjut. Penetapan Kelompok Rencana Suksesi dikelompokkan dalam kotak manajemen Talenta. Adapun Kotak manajemen Talenta tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan rekomendasi tindak lanjut tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Hasil penetapan Kelompok Rencana Suksesi yang dikelompokkan dalam kotak manajemen Talenta disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan hasil penetapan Kelompok Rencana Suksesi Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan Talenta yang masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi untuk mengisi Jabatan Target.

 

Naskah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), dapat dilihat atau dibaca pada lampiran file di bawah ini.

 



Demikin informasi tentang Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Aparatur Sipil Negara Kementerian LHK (Lingkungan Hidup Dan Kehutanan). Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter