Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, yang dimaksud program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Padinakes adalah pemberian bantuan pendidikan bagi putra putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan kesehatan dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan. Adapun Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Padinakes dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Prinsip Efisien merupakan prinsip penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip Efektif merupakan prinsip kesesuaian dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Prinsip transparan merupakan prinsip penjaminan adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai Padinakes. Prinsip Akuntabel merupakan prinsip pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip Kepatutan merupakan prinsip penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional. Prinsip Manfaat merupakan prinsip pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Selanjutnya Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan melalui proses: perencanaan, rekrutmen, pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi; dan pendayagunaan lulusan Padinakes. Dalam rangka penyelenggaraan Padinakes dibentuk tim pengelola pusat dan tim pengelola Poltekkes Kemenkes. Tim pengelola pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tim pengelola Poltekkes Kemenkes ditetapkan oleh Direktur Poltekkes. Padinakes diselenggarakan di Poltekkes Kemenkes. Poltekkes Kemenkes harus memenuhi persyaratan memiliki program studi minimal terakreditasi B. Poltekkes Kemenkes ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Program studi Padinakes terdiri atas: a) diploma tiga keperawatan; b) diploma tiga kebidanan; c) diploma tiga sanitasi; d) diploma tiga gizi; e) diploma tiga farmasi; f) diploma tiga teknologi laboratorium medik; g) diploma tiga rekam medis dan informasi kesehatan; h) diploma tiga kesehatan gigi; i) sarjana terapan promosi kesehatan; dan j) program studi lain. Program studi lain ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
Penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional, dengan memperhatikan: a) jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; b) jenis pelayanan di Puskesmas dan Fasyankes lainnya; dan c) rencana pendayagunaan peserta Padinakes.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, bahwa Rekrutmen calon peserta Padinakes dilaksanakan melalui tahapan: a) pengumuman penerimaan calon peserta Padinakes; b) pendaftaran calon peserta Padinakes; c) seleksi calon peserta Padinakes; dan d) penetapan peserta Padinakes.
Pengumuman penerimaan calon peserta Padinakes dilaksanakan oleh tim pengelola pusat secara terbuka. Tim pengelola pusat harus memperhatikan alokasi formasi kebutuhan calon peserta berdasarkan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional. Pendaftaran calon peserta Padinakes diikuti oleh: a) lulusan SMA atau sederajat ; atau b) mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes. Calon peserta Padinakes diutamakan berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan. Dalam hal calon peserta Padinakes yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan tidak terpenuhi, calon peserta Padinakes dapat berasal dari daerah lain.
Pendaftaran calon peserta dilakukan secara daring melalui aplikasi e- Padinakes dengan mengunggah dokumen persyaratan atau mengirimkan dokumen persyaratan secara manual kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Adapun dokumen persyaratan terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, dan/atau kartu identitas lain;
b. surat keterangan sehat dari dokter di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ;
d. fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. pas foto terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) cm;
f. surat izin orang tua/wali; dan
g. surat pernyataan kesediaan melaksanakan pendayagunaan yang ditandatangani peserta di atas meterai.
Dalam hal dokumen persyaratan disampaikan secara manual, pas foto yang di lampirkan sebanyak 3 (tiga) lembar.
Seleksi calon peserta Padinakes dilaksanakan melalui tahapan yang terdiri atas: a) seleksi administrasi; b) seleksi akademik; dan c) wawancara dan psikotes. Seleksi administrasi dilakukan oleh tim pengelola pusat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi . Seleksi administrasi dilakukan melalui : a) verifikasi dokumen persyaratan; dan b) validasi dokumen persyaratan. Verifikasi dokumen persyaratan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang. Validasi dokumen persyaratan dilakukan oleh tim pengelola pusat berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi .
Seleksi akademik diikuti oleh calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi administrasi. Seleksi akademik dilakukan oleh masing-masing tim pengelola Poltekkes Kemenkes. Seleksi akademik bagi lulusan SMA atau sederajat mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes. Seleksi akademik bagi mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes dilakukan melalui portofolio dengan menyampaikan hasil transkrip nilai masa studi 2 (dua) tahun terakhir .
Wawancara dan psikotes dilaksanakan oleh tim pengelola Poltekkes Kemenkes setelah calon peserta Padinakes lulus seleksi akademik. Wawancara dan psikotes dilaksanakan untuk menilai kesiapan calon peserta Padinakes. Pada saat wawancara dan psikotes, calon peserta Padinakes membawa dan /atau menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang. Hasil seleksi wawancara dan psikotes disampaikan tim pengelola Poltekkes Kemenkes kepada tim pengelola pusat .
Calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi ditetapkan sebagai peserta Padinakes oleh Direktur Jenderal. Masa studi pelaksanaan pendidikan Padinakes sebagai berikut: a) 6 (enam) semester program diploma tiga; b) 8 (delapan) semester program sarjana terapan; dan c) 2 (dua) semester untuk mahasiswa tingkat akhir masa pendidikan. Masa studi dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester. Perpanjangan masa studi diberikan bagi peserta yang sakit dalam waktu lama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang bekerja di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, Semoga ada manfaatnya.