Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah: a) memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b) memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c) memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d) terdapat sumber pendanaan yang jelas; e) memiliki alamat domisili; f) memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g) berbadan hukum.
Dinyatakan dalam Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi. Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi meliputi: a) pelaksanaan musyawarah nasional; b) pembentukan struktur kepengurusan Organisasi Profesi; dan c) pengukuhan kepengurusan Organisasi Profesi.
Musyawarah nasional paling sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri atas unsur: Penggerak Swadaya Masyarakat; akademisi; dan peninjau; Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Penggerak Swadaya Masyarakat yang berasal dari Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. Akademisi berasal dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian atau kompetensi di bidang pemberdayaan atau penggerakan swadaya masyarakat. Peninjau merupakan pejabat yang berasal dari Instansi Pembina. Musyawarah nasional dapat melibatkan peserta yang berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pembentukan struktur kepengurusan Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi berdasarkan hasil musyawarah nasional. Pembentukan Organisasi Profesi diusulkan oleh pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina. Usulan pembentukan Organisasi Profesi dilengkapi dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat: anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; program kerja; dan susunan pengurus.
Organisasi Profesi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan ditetapkan dengan keputusan pimpinan Instansi Pembina. Keputusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam melaksanakan hubungan kerja, Instansi Pembina dapat: a) melakukan fasilitasi penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi; b) menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyelenggaraan uji kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; c) menjalin koordinasi dengan Instansi yang berwenang dalam penyelesaian permasalahan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; d) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; e) memberikan saran dan/atau fasilitasi pelaksanaan program kerja; f) memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan g) memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas kegiatan teknis Penggerak Swadaya Masyarakat dengan kegiatan Instansi Pengguna di bidang pemberdayaan masyarakat.
Naskah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dapat dilihat atau dibaca pada lampiran file di bawah ini.
Demikin informasi tentang Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi. Semoga ada manfaatnya.