Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD)


Berdasarkan Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat dacrah yang mempunyai rungsi pengelolaan BMD selaku pejabat peogelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yangditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik­baiknya. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi rugas menenma, menyunpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang. Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pembantu adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.

 

Pasal 2 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), menyatakan bahwa Objek Pembukuan , lnventarisasi, dan Pelaporan BMD meliputi:

a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan

b.  semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:

1. barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenisnya;

2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;

3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

5. barang yang diperoleb kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah .

 

Objek Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD diklasifikasikan menjadi:

a. Asel Lancar berupa persediaan ;

b. Aset Tetap, meliputi:

1. tanah ;

2. peralat.an dan mesin;

3. gedung dan bangunan;

4. jalan, irigasi, dan jaringan;

5. Asel Tetap lainnya: dan

6. konstruksi dalam pengerjaan.

c. Aset L.ainnya, meliputi;

1. kemitraan dengan pihak ketiga:

2. Aset tidak berwujud; dan

3. Aset lain -lain .

 

Pasal 3 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD (Barang Milik Daerah), menyatakan bahwa Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD dilakukan pada.:

a.  Kuasa Pengguna Barang;

b.  Pengguna Barang; dan

c.  Pengelola Barang.

 

Pelaksana Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Kuasa Pengguna Barang pada hurup (a) dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu. Pelaksana Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Pengguna Barang sebagaimana hurup (b) dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna. Pelaksana Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Pengguna Barang sebagaimana hurup (c) dilakukan oleh Pengurus Barang Pengelola melalui Pejabat Penatausahaan Barang.

 

Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), dinyatakan bahwa Daftar Barang disajikan dalam bentuk: a) Daftar BMD pada Kuasa Pengguna Barang; b) Daftar BMD pada Pengguna Barang; c) Daflar BMD pada Pengelola Barang; dan d) Daftar BMD provinsi, kabupaten/kota.

 

Daflar Barang terdiri dari: a) Daftar BMD lntra komptabel; b) Daftar BMD Ekstra komptabel; c) Daftar     BMD gabungan       lntra komptabel dan Ekstra komptabel; d) Daftar BMD Aset bersejarah; dan e) Daftar BMD persediaan rusak bcrat atau usang.

 

Pasal 5 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa

(1) Daftar BMD pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l ) huruf a disusun oleh Kuasa Pengguna Barang yang memuat data BMD yang berada pada Kuasa Pengguna Barang.

(2)  Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) huruf b disusun oleh Pengguna Barang yang memuat data BMD yang berada pada Pengguna Barang.

(3)  Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan himpunan Daftar Barang pada Kuasa Pengguna Barang dan Dafiar Barang pada Pengguna Barang.

(4)  Daftar BMD pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun oleh Pcngelola Barang yang memuat data BMD yang berada pada Pengelola Barang.

(5)  Daftar BMD provinsi, kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) huruf d merupakan himpunan Daftar BMD pada Pengguna Barang sebagaimana dimask ud pada ayat (3) danDaftar BMD pada Pengelola Baran g sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

 

Pasal 6 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, menyatakan bahwa

(1)  Pembukuan BMD terdiri dari:

a.  perolehan/penerimaan;

b.  penggunaan;

c.  penerimaan internal Pengguna Barang;

d.  pengeluaran internal Pengguna Barang;

 e. pemanfaatan

f.   reklasifikasi;

g.  koreksi;

h.  penambahan masa manfaat atau kapasitas manfaat;

i.   penyusutan atau amortisasi;

J.  persediaan;

k.  pemeliharaan;

I.   KIR;

m. pengamanan;

n.  penghapusan; dan

o.  KIBAR.

(2)  Pembukuan       BMD dilaksanakan  pada tanggal, bulan, tahun sesuai dokumen sumber.

(3)  Pembukuan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa

1. Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 6 ayat (1} huruf a berasal dari:

a. pengadaan barang beban APBD;

b. hibah/sumbangan atau yang sejenis;

c. pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

d. ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

f. divestasi;

g. hasil Inventarisasi;

h. hasil tukar-menukar;

i. pembatalan penghapusan; atau

j. perolehan/penerimaan !ainnya.

(2)  Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sumber perolehan / penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)  Pembukuan BMD dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan.

 

Pasal 8 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa

 

(l) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu melakukan Pcmbukuan BMD atas perolehan / penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (1) huruf a, wajib mendapatkan dokumen sumber.

(2)  Dokumen snmber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:

a.  pejabat pelaksana teknis kegiatan ;

b.  pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD; dan/atau

c.  bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

(3)  Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a.  fotokopi bentuk     kontrak,   yaitu bukti pembelian / pembayaran,      kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian atau surat pesanan;

b.  fotokopi dokumen serah terima pekerjaan pertama atau yang dikenal dengan istilah provisional hand over untuk pekerjaan konstruksi;

c.  gambar terlaksana atau yang dikenal dengan istilah as built drawings untuk pekerjaan konstruksi;

d. fotokopi berita acara serah terima;

e. fotokopi laporan realisasian ggaran; dan

f. dokumen sumber lainnya sesuai kebutuhan.

 

Pasal 9 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa

(1)  Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurur a disajikan atas seluruh biaya yang dapat diatribusikan sampai barang tersebut siap digunakan.

(2)  Pembukuan BMD atas perolehan / penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaskud pada ayat (1)dilakukan penelitian oleh:

a.  Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang untuk Daftar Barang pada Pengguna Barang; atau

b.  pejabat atau pegawai ncgeri sipil yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang untuk Daftar Barang pada J<uasa Pengguna Barang.

(3)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kesesuaian dalam pencatatan, paling sedikit meliputi:

a.  kode sub kegiatan dan uraian sub kegiatan;

b.  kode belanja dan uraian belanja;

c.  penggolongan dan kodefikasi BMD;

d.  spesifikasi nama harang;

c.  tanggal, bulan. tahun perolehan;

r.   jumlah barang ;

g.  harga satuan barang; dan

h.  biaya atribusi

(4)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.

(5)  Dikecualikan dari ayat (4) apabila sistem aplikasi belum tersedia penelitian  dapat dilakukan melalui lembar verifikasi.

(6)  Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu membuat surat pernyataan telah dilakukan pencatatan sebagai BMD.

(7)  Surat pernyataan sebagaimana dimaskud pada ayat (6) dilampirkan dalam pengajuan pembayaran.

(8)  Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam laporan pengadaan.

 

Pasal 10 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa

(1) Pengurus Barang Pengelola dapat melakukan penelitian kembali terhadap penelitian yang telah dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem aplikasi.

(3)  Dikecualikan dari ayat (2) apabila sistem aplikasi belum tersedia penelitian dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi.

(4)  Dalam hal terdapat ketidaksesuaian hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perbaikan Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan yang berasal dari pengadaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu paling lambat 7 (tujuh) hari setelab pelaksanaan Rekonsiliasi.

 

Pasal 11 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD, menyatakan bahwa

(1)  Pembukuan BMD atas perolehan/penerimaan dari hibah/sumbangan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:

a.  jumlah dan spesifikasi barang yang diterima sesuai dengan dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lainnya;

b.  dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; dan/atau

c.  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

(2) Pemerintah Daerah dapat menolak perolehan/penerimaan dari hibah/sumbangan atau yang sejenis apabila:

a.  jumlah dan spesifikasi barang yang diterima tidak sesuai dengan dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lainnya;

b. tidak dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; dan/atau

c.  tidak sesuai dengan ketentuan pcraluran perundang­undangan.

(3)  Hibah/sumbangan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. pemerintah pusat;

b. Pemerintah Daerah lainnya;

c. pemerintah desa; dan/atau

d. Pihak Lain.

 

Selelengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD)

 

Salinan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD)

 

Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter