KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama

KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik san Pemberian Kompensasi


Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas Pelayanan Publik. Berbagai kebijakan ditetapkan guna mewujudkan kemudahan bagi Masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan yang melalui Undang­ Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang baik merupakan cermin sebuah tata pemerintahan yang sehat. Proses yang mudah, tidak berbelit-belit, sederhana dan tuntas merupakan hasil akhir dari rangkaian proses pelayanan Untuk mencapai pelayanan yang prima memerlukan komitmen dari pimpinan serta seluruh pelaksana pelayanan yang berinteraksi langsung dengan pengguna layanan. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pengguna layanan.

 

Kepuasan Masyarakat terhadap proses pelayanan salah satunya diupayakan melalui sikap para Pelaksana Pelayanan Publik. Oleh karena itu, sedapat mungkin para pelaksana Pelayanan Publik terus dimotivasi agar mampu melayani pengguna layanan dengan baik.

 

Salah satu upaya peningkatan layanan perlu memberikan motivasi kepada pelaksana pelayanan berupa Penghargaan (reward).

 

Di samping itu, Pelaksana Pelayanan Publik bisa mendapatkan Sanksi apabila tidak dapat menerapkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut sedapat mungkin diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk menjamin kepastian penerapan standar pelayanan yang dapat memuaskan pengguna layanan perlu diberikan Kompensasi bagi penerima Pelayanan Publik.

 

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan dan Sanksi bagi Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi kepada Penerima Pelayanan Publik.

 

Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama, adalah 1) Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Pelaksana Pelayanan Publik mempunyai tujuan untuk meningkatkan motivasi dan disiplin Pelaksana Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugas. 2. Pemberian Kompensasi bagi penerima Pelayanan Publik mempunyai tujuan untuk menjamin mutu pelayanan dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada Pelayanan Publik yang diberikan oleh unit Pelayanan Publik.

 

Tata cara atau mekanisme pemberian pengahrgaan. Bentuk penghargaan Bagi Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan dapat berupa:  piagam Penghargaan; peningkatan kompetensi; pengembangan kompetensi; pengumuman sebagai Pelaksana yang berprestasi; kesempatan untuk ramah tamah dengan jajaran pimpman Kementerian Agama; dan bentuk Penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghargaan diberikan oleh Menteri dan/atau kepala unit Pelayanan Publik. Pemberian Penghargaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Kriteria Penilaian Penghargaan Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag):

1. memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik dan Standar Pelayanan;

2. tingkat kedisiplinan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan;

3. sikap perilaku Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, yaitu dengan ramah dan sopan atau menerapkan budaya 5 S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun);

4. tingkat kepekaan/respon Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan;

5. tingkat kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan; dan

6. tingkat keterampilan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan

 

Penilaian Penghargaan Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag):

1. Calon penerima Penghargaan harus memenuhi kriteria penilaian yang telah ditentukan.

2. Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan pegawai Pelaksana yang mendapatkan Penghargaan dibentuk Tim Penilai.

3. Tim Penilai terdiri atas:

a. Tim Penilai Kementerian merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris Jenderal;

b. Tim Penilai Satuan Kerja Pusat merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris Unit Eselon 1 Pusat; dan

c. Tim Penilai Satuan Kerja Daerah merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

4. Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, Tim Penilai dapat dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.

 

Prosedur Penilaian Pemberikan Penghargaan Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag):

1. Tim Penilai melakukan seleksi calon Pelaksana penerima Penghargaan sesuai dengan kriteria.

2. Penilaian untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas penilaian penerima Pelayanan Publik dan penilaian internal Satuan Kerja.

3. Penilaian penerima Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan secara elektronik dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen). Dengan unsur keandalan (reliability), daya tanggap (responsibility) dan kepedulian (empaty).

4. Penilaian internal Satuan Kerja terdiri atas unsur kehadiran dan pelaporan kinerja harian dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).

5. Tim Penilai memberikan hasil penilaian dan mengusulkan hasil penilaian beserta rekomendasi bentuk Penghargaan kepada Menteri dan/ atau Pimpinan Satuan Kerja.

6. Menteri dan/ atau Pimpinan  Satuan Kerja menetapkan dan memberikan Penghargaan kepada Pelaksana rekomendasi berdasarkan Tim Penilai.

 

Tata cara atau mekanisme pemberiaan sanksi. Pengenaan Sanksi dapat berupa 1. teguran lisan; dan teguran tertulis. Pengenaan Sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria Pengenaan Sanksi apabila: 1) melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan 2) melanggar kode etik dan kode perilaku serta peraturan disiplin.

 

Prosedur Pengenaan Sanksi: 1) Pimpinan Satuan Kerja wajib memonitor kinerja Pelaksana Pelayanan Publik. 2) Apabila terdapat pelanggaran, Pimpinan Satuan Kerja dapat memberikan Sanksi. 3) Pengenaan Sanksi kepada Pelaksana Pelayanan Publik berdasarkan kriteria yang ditentukan.

 

Mekanisme Pemberian Kompensasi. Kompensasi berupa prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Prosedur Pemberian Kompensasi, sebagai berikut:

1. Penerima layanan yang mendapatkan Kompensasi akan diberitahukan secara tertulis berupa surat permohonan maaf dari Pimpinan Satuan Kerja sesuai dengan format 2 dan blangko penerimaan Kompensasi sesuai dengan format 3.

2. Pemberian Kompensasi kepada penerima layanan didasarkan atas:

a. Pelayanan yang diberikan kepada penerima layanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan; dan/ atau

b. Pengaduan dari penerima layanan yang sudah diverifikasi kebenarannya.

3. Pimpinan Satuan Kerja wajib memonitor dan memastikab pelayanan sesuai yang dengan Standar Pelayanan telah ditetapkan.

4. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan Standar Pelayanan, Pimpinan Satuan Kerja menetapkan bentuk Kompensasi yang akan diberikan kepada penerima layanan.

 



Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama (Kemenag) menjadi pedoman dalam Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi bagi Penerima Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter