Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rangka menjamin objektivitas pembinaan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, perlu dilaksanakan penilaian kinerja pegawai negeri sipil secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Untuk mewujudkan ha! tersebut, perlu ditetapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sesuai Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Pertama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Kemenag menyatakan Menetapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat ketentuan mengenai: a) perencanaan kinerja; b) pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja; d)tindak lanjut; dan e) sistem informasi kinerja pegawai negeri sipil.
Diktum Ketiga, menyatakan bahwa pada saat KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Kemenag mulai berlaku: a) penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021; dan b) penyusunan sasaran kinerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.
Diktum Keempat KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021.
Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). dinyataakan bahwa perencanaan kinerja dilaksanakan melalui tahapan: penyusunan SKP dan penetapan SKP.
A. Penyusunan SKP
1. Penyusunan SKP dengan model dasar/inisiasi dilaksanakan secara berjenjang setiap tahun dengan ketentuan:
a. SKP PPT Madya disusun berdasarkan rencana strategis dan perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran program;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari indikator kinerja sasaran program; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja;
b. SKP Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri disusun berdasarkan rencana strategis dan perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran program;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari indikator kinerja sasaran program; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
c. SKP PPT Pratama disusun berdasarkan rencana strategis dan perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari indikator kinerja sasaran kegiatan; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
d. SKP Pejabat Administrator pada Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri disusun berdasarkan SKP PPT Pratama, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari Indikator
Kinerja Individu atasan langsung,;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu
4) Penilaian aspek Biaya dilakukan hanya kepada pimpinan Satuan Kerja;
5) Indikator Kinerja lndividu diisi dengan Target Yang akan dicapai; dan
6) Target diisi dengan satuan volume.
e. SKP Pejabat Administrator pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis disusun berdasarkan rencana strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis serta perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari indikator kinerja sasaran kegiatan; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
f. SKP Pejabat Pengawas yang memiliki atasan Pejabat Administrator disusun berdasarkan SKP Pejabat Administrator, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
g. SKP Pejabat Pengawas yang tidak memiliki atasan Pejabat Adminstrator disusun berdasarkan SKP PPT Pratama, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari lndikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
h. SKP Pejabat Pengawas yang memiliki atasan pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasannya, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
SKP Pejabat Fungsional pada Unit Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi disusun berdasarkan SKP PPT Pratama dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung,
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
J. SKP Pejabat Fungsional pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis disusun berdasarkan SKP Pejabat Administrator dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung,
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
k. SKP Pejabat Fungsional Dasen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri disusun berdasarkan SKP Pejabat Fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan/koordinator pada unitnya secara berjenjang dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional dosen, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja diambil dari lndikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
l. SKP Pejabat Fungsional Bukan Dasen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri disusun berdasarkan SKP PPT Pratama dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja diambil dari lndikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) lndikator Kinerja lndividu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
m. SKP Kepala Asrama Haji bukan Unit Pelaksana Teknis disusun berdasarkan SKP PPT Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja lndividu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
n. SKP Kepala Madrasah Negeri atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri yang merupakan Satuan Kerja disusun berdasarkan rencana strategis, perjanjian kinerja dan butir butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional; dengan ketetuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari indikator kinerja sasaran kegiatan dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional guru; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
o. SKP Kepala Madrasah Negeri atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri yang bukan Satuan Kerja dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disusun berdasarkan SKP Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan butir butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai ; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
p. SKP Pejabat Pelaksana disusun berdasarkan SKP Pejabat Pengawas, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung,
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, Dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
2. PNS menyusun SKP berdasarkan kesepakatan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja paling lambat akhir bulan Januari setiap tahun berjalan.
3. SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai oleh PNS, dan dapat memuat kinerja tambahan.
a. Kinerja utama merupakan penjabaran dari sebagian kinerja utama atasan langsung yang relevan dengan tugas dan fungsi PNS, dengan ketentuan:
1) Kinerja utama PPT Madya merupakan penjabaran dari sasaran program Satuan Kerja;
2) Kinerja utama Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
3) Kinerja utama PPT Pratama merupakan penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
4) Kinerja utama Pejabat Administrator pada Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
5) Kinerja utama Pejabat Administrator pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis merupakan penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
6) Kinerja utama Pejabat Pengawas yang memiliki atasan Pejabat Administrator merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Administrator yang menjadi atasan langsung;
7) Kinerja utama Pejabat Pengawas yang tidak memiliki atasan Pejabat Adminstrator merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
8) Kinerja utama Pejabat Pengawas yang memiliki atasan pejabat fungsional merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Fungsional yang menjadi atasan langsung;
9) Kinerja utama Pejabat Fungsional pada Unit Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
10) Kinerja utama Pejabat Fungsional pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Administrator yang menjadi atasan langsung;
11) Kinerja utama Pejabat Fungsional Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Fungsional Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan/koordinator pada unitnya secara berjenjang yang menjadi atasan langsung;
12) Kinerja utama Pejabat Fungsional Bukan Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
13) Kinerja utama Kepala Asrama Haji bukan Unit Pelaksana Teknis merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
14) Kinerja utama Kepala Madrasah Negeri atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri yang merupakan Satuan Kerja merupakan penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
15) Kinerja utama Kepala Madrasah Negeri atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri yang bukan Satuan Kerja dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Administrator yang menjadi atasan langsung;
16) Kinerja utama Pejabat Pelaksana merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Pengawas yang menjadi atasan langsung;
b. Kinerja tambahan diberikan dengan ketentuan:
1) disepakati antara pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan PNS dan telah direviu oleh Tim Pengelola Kinerja;
2) diformalkan dengan keputusan, surat penugasan, atau disposisi;
3) di luar tugas pokok jabatan;
4) sesuai dengan kompetensi/kapasitas yang dimiliki PNS; dan/atau keterkaitan langsung dengan tugas atau output organisasi.
4. SKP yang telah disepakati antara PNS dengan pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dan telah direviu oleh Tim Pengelola Kinerja dituangkan dalam dokumen sesuai lampiran format 1.
5. Tim Pengelola Kinerja mereviu aspek:
a. kesesuaian SKP dengan rencana strategis;
b. kesesuaian SKP dengan perjanjian kinerja;
c. kesesuaian SKP dengan organisasi dan tata kerja;
d. kesesuaian SKP dengan uraian jabatan/ tugas pokok jabatan;
e. kesesuaian SKP PNS dengan SKP atasan langsung;
f. SKP sudah memenuhi unsur:
1) spesifik;
2) terukur;
3) realistis;
4) akuntabel;
5) memiliki batas waktu pencapaian, dan
6) menyesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal.
6. Tim Pengelola Kinerja dibentuk pada setiap satuan kerja yang terdiri atas pejabat administrasi dan/ atau pejabat fungsional dari unsur:
a. kepegawaian;
b. perencanaan;
c. organisasi dan tata laksana; dan/ atau
7. Susunan Tim Pengelola Kinerja.
a. Pada Unit Eselon I Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri atas:
1) Ketua, dijabat oleh Pejabat Fungsional Ahli Utama/Madya/Muda dibidang Kepegawaian;
2) Anggota, dijabat oleh Pejabat Fungsional Ahli Madya/Muda/Pertama atau keterampilan dibidang kepegawaian dan/ atau Pejabat Fungsional Ahli Madya/Muda/Pertama dibidang perencanaan dan/atau Pejabat Pelaksana.
b. Pada Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
1) Ketua, dijabat oleh Pejabat Pejabat Administrator;
2) Anggota, dijabat oleh Pejabat Fungsional Ahli Madya/Muda/Pertama atau keterampilan dibidang kepegawaian dan / atau Pejabat Fungsional Ahli Madya/Muda/Pertama dibidang perencanaan dan/atau Pejabat Pelaksana.
Penetapan SKP. SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS pada setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS belum menetapkan SKP sampai dengan akhir bulan Januari maka SKP dapat ditetapkan oleh Tim Pengelola Kinerja. PNS yang mengalami perpindahan tugas (mutasi, rotasi, dan promosi) maka SKP di tempat tugas yang baru disusun sesuai dengan tugas dan fungsi di tempat tugas yang baru, atau meneruskan SKP pegawai lama yang jabatannya digantikan saat ini. Selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS di tempat tugas yang baru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Kemenag (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya.