KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi. Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkan diri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secara global.

 

Tenaga kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Ketentuan lainnya sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan setiap tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Pasal 46 Ayat (1) setiap tenaga yang menjalankan pelayanan di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Pasal 58 Ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Teknisi gigi merupakan tenaga kesehatan yang ikut andil dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

 

Pemenuhan kesehatan gigi dan mulut terutama kehilangan gigi, diperlukan gigi tiruan untuk mempertahankan fungsi kunyah. Gigi tiruan yang biasanya disebut protese bisa dalam bentuk gigi tiruan cekat (fixed) atau pun gigi tiruan lepasan (removable). Pembuatan gigi tiruan tersebut dapat dikatakan secara ekonomi membutuhkan biaya tambahan yang relatif cukup mahal. Salah satu goal dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) tahun 2010 yang juga merupakan goal dari upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia adalah meminimalkan dampak dari penyakit gigi dan mulut terhadap penyakit sistemik atau kesehatan secara menyeluruh.

 

Pendidikan teknik gigi telah diselenggarakan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta, namun lulusannya tidak semua terserap di lembaga pemerintah karena masih terbatasnya formasi kepegawaian. Selebihnya lulusan pendidikan teknik gigi bekerja di laboratorium swasta dan bekerja di laboratorium milik sendiri. Masa era globalisasi ini menyebabkan akan lebih banyak lagi tenaga teknisi gigi asing yang masuk ke Indonesia bersama dengan tenaga kedokteran gigi sehingga dibutuhkan penapisan tenaga asing sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Menghadapi tantangan-tantangan tersebut diperlukan tenaga-tenaga Teknisi Gigi yang secara dinamis, mandiri dan menjunjung tinggi etika yang berkontribusi dalam upaya pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di segala bidang termasuk bidang teknologi gigi. Oleh karena itu pelayanan keteknisian gigi perlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi ini disusun sebagai pedoman bagi Teknisi Gigi dalam meningkatkan mutu pelayanan keteknisian gigi yang mendukung pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigimenyatakan Standar profesi Teknisi Gigi terdiri atas: standar kompetensi dan kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigimenyatakan mengesahkan standar kompetensi Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigimenyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Standar kompetensi merupakan acuan bagi Teknisi Gigi dalam pelayanan kesehatan khususnya bidang keteknisian gigi yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi, adalah 1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Teknisi Gigi untuk menjalankan pelayanan. 2) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Teknik Gigi; 3) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Teknisi Gigi

 

Manfaat diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-460-2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigiadalah sebagai berikut: Pertama, Bagi Teknisi Gigi: a) Pedoman dalam pelaksanaan pelayanan keteknisian gigi; b) Alat ukur kemampuan diri. Kedua, Bagi Institusi Pendidikan, Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum agar terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan tetapi Teknisi Gigi yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi. Ketiga Bagi Pemerintah/ Pengguna: a) Acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan Teknisi Gigi dengan memperhatikan kompetensi; b) Acuan dalam perencanaan pelatihan untuk dapat diketahui kompetensi apa yang telah dikuasai dan yang perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Keempat Bagi Organisasi Profesi, sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan kompetensi secara berkelajutan dan acuan untuk menilai kompetensi Teknisi Gigi lulusan luar negeri. Kelima, Bagi Masyarakat adalah agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Teknisi Gigi.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigimelalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/460/2020 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter