Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis. Tenaga Elektromedis saat ini secara formal memiliki ijazah sesuai dengan sejarah berdirinya pendidikan Akademi Teknik Rontgen (ATRO), Akademi Teknik Rontgen/Elektromedik, Akademi Teknik Elektromedik, Pendidikan Ahli Madya Teknik Elektromedik (PAM -TEM), Politeknik Kesehatan Jurusan Teknik Elektromedik Kementerian Kesehatan, Pendidikan Diploma III (tiga) Teknologi Elektromedis, Program Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektromedis.
Pendidikan Elektromedik dikembangkan melalui jalur vokasional, yaitu program pendidikan Diploma III (tiga) yang mempunyai profil Analisis dan Teknisi, Sarjana Terapan/Diploma IV (empat) dengan profil Technopreneur dan Evaluator, serta pengembangan pendidikan berkelanjutan Magister Terapan Elektromedik dengan profil Asessor dan Konsultan, dan program Doktoral Terapan Elektromedik. Namun demikian dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang Elektromedik telah dilakukan penyusunan profil lulusan, kurikulum sampai dengan naskah akademik. Sebagai salah satu negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO), Asean Economic Comunity (AEC), Asean Free Trade Area (AFTA), sebagai konsekuensi logis maka tenaga Elektromedis dari luar negeri akan ikut masuk guna memberikan pelayanan kesehatan khu susnya Elektromedik di Indonesia. Salah satu kewajiban Organisasi Profesi adalah melindungi anggota, masyarakat dan klien, untuk itulah perlu dilakukan langkah preventif untuk merevisi Standar Profesi yang terdiri dari standar kompeteni dan kode etik profesi.
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis ini diharapkan dapat memberikan acuan bagi Elektromedis dalam melaksanakan tugasnya. Elektromedis merupakan tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok teknik biomedika di Indonesia. Maka Standar Kompetensi Elektromedis ini sangat diperlukan. Penyusunan Standar Kompetensi Elektromedis ini juga dilatarbelakangi adanya beberapa area kompetensi yang bersinggungan dengan kompetensi tenaga kesehatan yang lain. Area kompetensi ini bila tidak diberikan batasan dengan jelas maka akan dapat menimbulkan suatu permasalahan antar profesi tenaga kesehatan.
Masyarakat yang semakin cerdas dan memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan menuntut Elektromedis untuk melakukan pekerjaannya dengan lebih profesional.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis, menyatakan Standar profesi Elektromedis terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis, menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Diktum K ESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis, menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis, menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Elektromedis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maksud dari Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedisadakah sebagai acuan bagi profesi Elektromedis dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Adapun tujuan pengaturan Standar Kompetensi Elektromedis yaitu meningkatkan kualitas tenaga Elektromedis sesuai standar kompetensi dan etika profesi dalam pelayanan Elektromedik yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan.
Manfaat ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedisadalah sebagai berikut
1. Bagi Elektromedis
a. Pedoman dalam pelaksanaan praktik Elektromedis;
b. Alat ukur kemampuan diri.
2. Bag i Institusi Pendidikan
Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Elektromedis yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.
3. Bagi Pemerintah/Pengguna
Sebagai acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Elektromedis dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian Pemerintah/ Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek.
4. Bagi Masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Elektromedis.
5. Bagi Organisasi Profesi
a. Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan;
b. Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedismelalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis. Semoga ada manfaatnya.