Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan atau Analis Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional, menuntut profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional maka peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus senantiasa dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.
Asean Economic Community (AEC) yang dimulai Tahun 2015 dan North Atlantic Free Trade Area (NAFTA) pada Tahun 2020, menuntut Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.
Instansi pelayanan kesehatan memerlukan acuan untuk menyusun standar pelayanan, demikian juga institusi pendidikan memerlukan sebuah standar untuk pengembangan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Organisasi Profesi memerlukan acuan dalam pengembangan uji kompetensi dan penyusunan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia.
Harmonisasi antara dunia pendidikan, pelayanan, dan Organisasi Profesi dalam pengembangan kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik merupakan hal penting untuk meningkatkan mutu profesionalisme. Berdasarkan pengalaman institusi pendidikan dalam mengimplementasikan standar profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebelumnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, sebag ai berikut:
1. Standar kompetensi harus mengantisipasi kondisi pembangunan kesehatan di Indonesia dalam kurun waktu 5 T ahun ke depan. Sampai dengan Tahun 2020, Millenium Development Goals (MDGs) masih menjadi tujuan yang harus dicapai dengan baik. Untuk itu, fokus pencapaian kompetensi terutama dalam hal yang terkait dengan kompetensi laboratorium medik yang berkaitan dengan penyakit infeksi, tanpa mengesampingkan permasalahan penyakit tidak menular.
2. Tantangan kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik masih memerlukan penguatan dalam aspek perilaku profesional, mawas diri, dan pengembangan diri serta komunikasi efektif sebagai dasar dari rumah bangun kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan kompetensi internasional yang memformulasikan bahwa karakteristik Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang ideal, yaitu profesional, kompeten, beretika, serta memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
3. Dalam mengimplementasikan program secara elektif, Institusi Pendidikan Tek nologi Laboratorium Medik perlu mengembangkan muatan lokal yang menjadi unggulan masing-masing institusi sehingga memberikan kesempatan mobilitas mahasiswa secara regional, nasional, maupun global. Agar standar kompetensi dapat diimplementasikan secara kon sisten oleh Institusi Pendidikan Teknologi Laboratorium Medik, maka berbagai sumber daya seperti dosen, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang menunjang seluruh aktivitas perlu disiapkan secara efektif dan efisien.
4. Kesesuaian kompetensi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan dengan pelayanan laboratorium medik merupakan harmonisasi aspek pendidikan, pelayanan, dan profesi. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan pelayanan laboratorium medik secara profesional, Ahli Teknologi Laboratorium Medik memerlukan standar kemampuan yang disusun dalam Standar Kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ini merupakan batas kemampuan minimal Ahli Teknologi Laboratorium Medik berdasarkan ilmu pe ngetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dikuasai dan dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri.
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik disusun oleh Organisasi Profesi dengan mengacu kepada Standar Internasional bidang laboratorium medik yaitu International Federation of Biomedical Laboratory Science (IFBLS) dan kebutuhan pelayanan laboratorium medik di Indonesia.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik, menyatakan Standar profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik terdiri atas standar kompetensi; dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik, menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik ini disusun dengan maksud tersedianya acuan bagi pemangku kepentingan organisasi p rofesi antara lain: dunia industri/usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi dalam pengembangan profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan khususnya bidang laboratorium medik.
Tujuan Umum Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik disusunnya adalah menjadi acuan bagi organisasi profesi, dunia industri/usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi dalam mengembangkan berbagai instrumen yang terkait profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Tujuan Khususnya adalah untuk memberikan pedoman bagi para Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang pelayanan laboratorium medik sehingga dapat berperan serta secara aktif, terarah, dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik, antara lain: Bagi Institusi Pendidikan: sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.
Bagi Pemerintah/Pengguna: a) Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik, dengan memperhatikan kompetensi; b) Sebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Ahli Teknologi Laboratorium Medik dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.
Bagi Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik: sebagai a) Pedoman dalam pelaksanaan praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; b) Alat ukur kemampuan diri. Bagi organisasi profesi adalah sebagai acuan dalam menyeleng garakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan, dan sebagai acuan untuk menilai kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Semoga ada manfaatnya.