Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022 merupakan pengganti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Guru Non PNS)
Berdasarkan Persetjen / Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS dilaksanakan dengan prinsip: efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi: a) guru; b) guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan c) guru yang diberi tugas tambahan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi: a) guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Selanjutnya Persekjen / Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022 menyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non-PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) dilakukan dengan syarat: a) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan b) telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar. Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS setiap 1 (satu) semester. Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan aplikasi SIM-Bar. SIM-Bar digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Ditegaskan dalam Persetjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), bahwa Guru Non-PNS yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Non PNS tahun 2021/2022 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Sedangkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.
Berikut ini persyaratan bagi penerima TPG Guru Non PNS Tahun 2021/2022 berdasarkan lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), yakni:
1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. bertugas di Daerah Khusus;
10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan
11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Selengkapnya silahkan baca Persekjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS) melalui dokumen yang terlampir di bawah ini.
Demikian informasi tentang Persetjen / Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.