Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas ASN. Terjadinya kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi keprihatinan kita bersama, di tengah fokus pemerintah melaksanakan Reformasi Birokrasi serta program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani Pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini terus digaungkan.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali. Melalui SE Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas ASNdisampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendorong implementasi core values yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, yaitu: BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif pada setiap kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya;
2. Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan dan kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN sehingga tidak memunculkan praktik-praktik KKN dalam pengelolaan ASN;
4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi, khususnya: perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN;
5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki Whistle Blowing System untuk segera membangun Whistle Blowing System sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor. Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki Whistle Blowing System agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui terdapat praktik KKN di internal instansinya;
6. Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan menyampakian pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada laman/website dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah;
7. Memastikan para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama serta para pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya;
8. Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, seperti pada kesempatan apel, rapat, maupun pertemuan resmi lainnya.
Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas ASN (disini)
Demikian informsasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga ada manfaatnya.