PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya. Sedangkan Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.
Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota.
(3) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup :
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya;
c. survei lapangan;
d. laporan lintas sektor terkait; dan
e. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.
(5) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas dan jaringannya wajib melakukan pencatatan kegiatan yang dilaksanakan.
(2) Lingkup pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan:
a. data dasar; dan
b. data program.
(3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas Puskesmas;
b. wilayah kerja Puskesmas;
c. sumber daya Puskesmas; dan
d. sasaran program.
(4) Data program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi data:
a. upaya kesehatan masyarakat esensial;
b. upaya kesehatan masyarakat pengembangan;
c. upaya kesehatan perseorangan; dan
d. program lainnya.
(5) Data program lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4 ) huruf d meliputi data manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kun jungan keluarga.
(6) Data upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmasdinyatakan bahwa
Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.