PMK - PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini,  berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan  informasi untuk membantu proses pengambilan  keputusan  dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.  Sedangkan Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya. 

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan  data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas. 



Dalam Pasal  3 Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi  Puskesmas.
(2)  Sistem Informasi  Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian  dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. 
(3)  Sistem Informasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat diselenggarakan  secara  elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4)  Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup :
a. pencatatan dan pelaporan  kegiatan  Puskesmas  dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan   Puskesmas dan jaringannya;
c.   survei lapangan;
d.   laporan lintas sektor terkait; dan
e.   laporan jejaring Puskesmas  di wilayah kerjanya.
(5)  Dalam penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan. 

Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK /  Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas  dan jaringannya wajib melakukan pencatatan  kegiatan  yang dilaksanakan. 
(2)  Lingkup  pencatatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: 
a.   data dasar; dan 
b.   data program. 
(3)  Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.   identitas Puskesmas; 
b.   wilayah kerja Puskesmas;
c.   sumber daya Puskesmas; dan  
d.   sasaran program.
(4)  Data program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi  data:
a.   upaya kesehatan masyarakat esensial; 
b.   upaya kesehatan masyarakat pengembangan;  
c.   upaya kesehatan perseorangan;  dan 
d.   program lainnya. 
(5)  Data program lainnya  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (4 )  huruf d  meliputi data  manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium,  dan kun jungan keluarga. 
(6)  Data  upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 

Selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK /  Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmasdinyatakan bahwa

Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter