PMK - PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI

Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi
PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 

Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan. Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  11  Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata  Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata  Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan  pengembangan Jabatan  Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
Ruang  lingkup  Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Penata Anestesi, meliputi:
a.  jenjang  jabatan,  unsur  dan  sub  unsur  kegiatan  jabatan fungsional;
b.  kegiatan jabatan fungsional; dan
c.  penilaian angka kredit.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)  Dalam  menjalankan  praktik  keprofesiannya,  Penata Anestesi  memiliki  kewenangan  untuk  melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada:
a.  praanestesi;
b.  intraanestesi; dan
c.  pascaanestesi.
(2)  Pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1)  Selain  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3, Penata Anestesi dapat melaksanakan pelayanan:
a.  di  bawah  pengawasan  atas  pelimpahan  wewenang secara  mandat  dari  dokter  spesialis  anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b.  berdasarkan  penugasan  pemerintah  sesuai kebutuhan.
(2)  Pelaksanaan  pelayanan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)  Pelimpahan  wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat (1)  huruf  b  dilakukan  dalam  hal  tidak  terdapat  dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah. 
(2)  Pelayanan  dalam  rangka  pelimpahan  wewenang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  hanya  dapat dilakukan  oleh  Penata  Anestesi  yang  telah  mendapat pelatihan. 
(3)  Pelayanan  dalam  rangka  pelimpahan  wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi  sesuai  dengan  kompetensi  tambahan  yang diperoleh melalui pelatihan. 
(4)  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan ayat (3)  merupakan  tanggung  jawab  pemerintah  daerah provinsi  dan/atau  pemerintah  daerah  kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi profesi terkait. 
(5)  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan ayat (4)  harus  terakreditasi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(6)  Pelimpahan  wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  hanya  dapat  dilaksanakan  di  fasilitas pelayanan  kesehatan  milik  Pemerintah  dan/atau pemerintah daerah. 

Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Petunjuk  Teknis  Jabatan Fungsional  Penata  Anestesi  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Menteri ini.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter