Dalam PMK Nomor 123 tahun 2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Lingkup Standar Biaya Keluaran (SBK) meliputi: a) SBK Umum yaitu SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan b) SBK Khusus yaitu SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. SBK Umum dikelompokkan sebagai berikut: a) SBK Perencanaan dan Penganggaran; b) SBK Laporan Kinerja; c) SBK Pendidikan dan Pelatihan; d) SBK Audit Kinerja; e) SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); f) SBK Penyusunan Peraturan Menteri; g) SBK Sosialisasi; h) SBK Pemantauan dan Evaluasi; i) SBK Kehumasan dan Informasi; dan j) SBK Penelitian.
Ditegaskan PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2022; b) referensi penyusunan prakiraan maju; c) bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023; dan/atau d) referensi penyusunan SBK untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum dan SBK Khusus berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum berfungsi sebagai estimasi. SBK Umum yang berfungsi sebagai estimasi, besarannya dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan: a) proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) ketersediaan alokasi anggaran; dan c) prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Selanjutnya Permenkeu atau PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/ penelitian.
Pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. Pembayaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SBK Penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SBK Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SBK Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian / Kementerian / Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022 melalui dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 123 tahun 2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.