PERMENSOS NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL

Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial


Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, yang dimaksud Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Pengertian Asistensi Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut ATENSI adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. Sedangkan pengertian Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya. Program Rehabilitasi Sosial adalah program Rehabilitasi Sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, bahwa Program Rehabilitasi Sosial meliputi layanan tidak langsung; dan langsung. Layanan tidak langsung dilaksanakan melalui: a) peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi, dan perluasan informasi Rehabilitasi Sosial di seluruh sektor masyarakat; b) bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan Pendamping Rehabilitasi Sosial; c) refleksi kebijakan; d) supervisi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan; e) perumusan pedoman umum dan pedoman operasional; f) rapat koordinasi teknis; dan g) advokasi sosial. Sedangkan Layanan langsung dilaksanakan melalui ATENSI.

 

Sasaran Program Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan oleh balai besar/balai/loka terdiri atas 5 (lima) klaster. Klaster meliputi: a) anak; b) penyandang disabilitas; c) tuna sosial dan korban perdagangan orang; d) korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan e) lanjut usia. Selain klaster tersebut, sasaran Program Rehabilitasi Sosial diberikan juga kepada: a) korban bencana alam, sosial, dan nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah; dan b) PPKS lainnya.

 

Layanan ATENSI diberikan berdasarkan prinsip: multifungsi layanan; holistik; sistematik; terstandar; berbasis hak; multiprofesi; multilevel intervensi; multiaktor kolaborasi; dinamis; integratif; komplementer; dan berjejaring. Prinsip multifungsi layanan untuk memastikan pelaksanaan ATENSI merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera atau mendesak untuk dilayani. Prinsip holistik untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus memandang individu PPKS sebagai bagian dari kesatuan sistem biologis, psikologis, sosiologis, dan spiritual. Prinsip sistematik untuk memastikan tahapan program ATENSI yang terencana melalui manajemen kasus sehingga dapat dievaluasi outcome dan impactnya. Prinsip terstandar untuk memastikan pelaksanaan ATENSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip berbasis hak untuk memastikan pelaksanaan ATENSI memperhatikan norma dan prinsip hak asasi manusia. Prinsip multiprofesi untuk memastikan pelaksanaan ATENSI melibatkan profesi lain guna meningkatkan efektivitas program bagi penerima manfaat. Prinsip multilevel intervensi untuk memastikan pelaksanaan ATENSI diberikan kepada individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat. Prinsip multiaktor kolaborasi untuk memastikan pelaksanaan ATENSI tidak hanya dilaksanakan Pekerja Sosial namun melibatkan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya. Prinsip dinamis untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi ATENSI harus memperhatikan segala sesuatu atau kondisi yang berubah, bergerak secara aktif, dan berkembang di masyarakat. Prinsip integratif untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus mempertimbangkan seluruh aspek PPKS secara satu kesatuan dan bukan terpisah-pisah. Prinsip komplementer untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ATENSI harus menyatu dan bersinergi untuk saling melengkapi dalam pemenuhan kebutuhan PPKS. Prinsip berjejaring untuk memastikan pelaksanaan ATENSI harus mampu memanfaatkan dan bekerja sama dengan potensi sumber daya yang tersedia di pemerintah daerah dan masyarakat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, bahwa Pelaksanaan ATENSI bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam: a) memenuhi kebutuhan dan hak dasar; b) melaksanakan tugas dan peranan sosial; dan c) mengatasi masalah dalam kehidupan.

 

Pelaksanaan ATENSI dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial. Selain balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial unit pelaksana teknis daerah dan LKS dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri. Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, unit pelaksana teknis daerah, badan usaha, dan/atau LKS. Pelaksanaan ATENSI oleh unit pelaksana teknis daerah dan LKS dilakukan dengan supervisi dari Kementerian Sosial. Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial melaksanakan layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin. Balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial merupakan representasi fungsi strategis Kementerian Sosial.

 

ATENSI dilaksanakan dengan berbasis: keluarga; komunitas; dan/atau residensial. Adapun Sasaran ATENSI yang bertujuan untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, dan komunitas adalah individu; keluarga; kelompok; dan/atau komunitas. Sasaran ATENSI memiliki kriteria: kemiskinan; ketelantaran; disabilitas; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter