Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022; b) bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 mengatur: a) Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; dan b) pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk memberi acuan bagi: a) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilisasi keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan; b) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa; c) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan d) Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip: a) kemanusiaan; b) keadilan; c) kebhinekaan; d) keseimbangan alam; dan e) kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 terdiri atas: a) Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; c) publikasi dan pelaporan; dan d) pembinaan.
Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui: a) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b) program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan c) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a) penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan; b) pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan c) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a) pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; b) pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; d) pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan e) Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a) mitigasi dan penanganan bencana alam; b) mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan c) mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, menyatakan bahwa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Musyawarah Desa menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa. Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pelaksanaan program dan/atau kegiatan dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dibutuhkan adanya kerja sama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c) memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan d) ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan: a) hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa; b) data yang disediakan oleh Kementerian; dan c) aspirasi masyarakat Desa. RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Selengkapnya silahkan downlload dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, melalui link yang tersedia di bwah ini
Link download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.