Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang dimaksud Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pengelolaan Pelatihan DPDTT adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia aparatur menuju sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter.
Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan ASN Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa PDTTbahwa Pengelolaan Pelatihan DPDTT terdiri atas: pelatihan dasar dan pelatihan dalam jabatan. Pelatihan dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil. Pelatihan dalam jabatan terdiri atas Pelatihan: a) kepemimpinan; b) fungsional; c) teknis; dan d( sosial kultural.
Pelatihan kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Pelatihan kepemimpinan terdiri atas Pelatihan: a) kepemimpinan pengawas yang merupakan pelatihan kepemimpinan untuk jabatan pengawas; b) kepemimpinan administrator yang merupakan pelatihan kepemimpinan untuk jabatan administrator; c) kepemimpinan nasional tingkat II yang merupakan pelatihan kepemimpinan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama; dan d) kepemimpinan nasional tingkat I yang merupakan pelatihan kepemimpinan untuk jabatan pimpinan tinggi madya.
Adapun Pelatihan fungsional menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan jabatan fungsional untuk pelaksanaan tugas jabatan. Jenis dan jenjang pelatihan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelatihan fungsional terdiri atas Pelatihan: fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Pelatihan fungsional keahlian dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan. Pelatihan fungsional keterampilan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keterampilan yang bersangkutan. Pelatihan Fungsional berjenjang dilaksanakan untuk memberikan keahlian dan/atau keterampilan kepada pejabat fungsional dalam menduduki jenjang jabatan
fungsional yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan ASN Unggul Bidang Desa PDTT, dinyatakan bahwa Pelatihan teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier ASN bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai kebutuhan. Sewdangkan Pelatihan Sosial Kultural dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi sosial kultural dan pengembangan karier ASN sesuai kebutuhan.
Penyelenggaraan Pelatihan dilakukan melalui tahapan: perencanaan; pelaksanaan; pengendalian; dan evaluasi. Perencanaan program Pelatihan disusun berdasarkan usulan unit teknis. Usulan unit teknis dilakukan melalui AKP. AKP dilaksanakan untuk mengetahui kebutuhan Pelatihan bagi satuan kerja, jabatan, dan kesenjangan kompetensi pegawai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Perencanaan program Pelatihan disusun oleh tim AKP. Tim AKP paling banyak berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim AKP) terdiri atas unsur: Biro Kepegawaian dan Organisasi; Pusat Pelatihan ASN; Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; dan Sekretariat Unit Kerja Eselon I. Tim AKP ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Perencanaan program Pelatihan ditetapkan menjadi program pelatihan tahun berikutnya. Penetapan program Pelatihan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.Penetapan program Pelatihan menjadi dasar penyusunan dan pengembangan Kurikulum. Kurikulum Pelatihan kepemimpinan dan Pelatihan sosial kultural ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi negara. urikulum Pelatihan Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional masing-masing. Kurikulum Pelatihan Teknis ditetapkan oleh Instansi Teknis.
Kurikulum menjadi dasar penyusunan dan pengembangan bahan Pelatihan. Bahan Pelatihan terdiri atas bahan ajar, modul, pedoman Pelatihan, bahan tayang, dan media Pelatihan lainnya sesuai dengan kurikulum Pelatihan. Bahan Pelatihan diberikan untuk Pelatihan: a) kepemimpinan; b) fungsional; c) teknis; dan d) sosial kultural. Bahan Pelatihan kepemimpinan dan Pelatihan sosial kultural disusun oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi negara. Bahan Pelatihan fungsional disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan fungsional. Bahan Pelatihan teknisdisusun oleh Pusat Pelatihan ASN bekerja sama dengan unit teknis.
Pelaksanaan Pelatihan dilakukan oleh Pusat Pelatihan ASN. Pelaksanaan Pelatihan meliputi: persiapan; pelaksanaan; dan STTP. Persiapan terdiri atas: jadwal Pelatihan; peserta Pelatihan; tenaga kepelatihan; sarana dan prasarana; dan administrasi dan keuangan.
Selengkpnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan ASN Unggul Bidang Desa PDTT (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.