PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA

 

Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara


Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang dimaksud abatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis perbendaharaan negara. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Perbendaharaan Negara. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbendaharaan Negara, meliputi unsur pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, penyelenggaraan sistem manajemen investasi, pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, dan penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, bahwa Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina. Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Kedudukan Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.

 

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:

a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;

b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;

c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan

d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negaratercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemanpan RB) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Perbendaharaan Negara. Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. pelaksanaan anggaran;

b. pengelolaan kas negara;

c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi;

d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum;

e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;

f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan; dan

g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.

 

Sub-unsur terdiri dari:

a. pelaksanaan anggaran, meliputi:

1. analisis data pelaksanaan anggaran;

2. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;

3. pengembangan metodologi monitoring, evaluasi,

dan pembinaan pelaksanaan anggaran;

4. perumusan dan pengembangan pengaturan pelaksanaan anggaran; dan

5. penyelesaian tuntutan ganti rugi;

 

b. pengelolaan kas negara, meliputi:

1. manajemen likuiditas;

2. optimalisasi kas;

3. pengaturan dan pengelolaan treasury dealing room;

4. manajemen penerimaan kas negara;

5. manajemen pengeluaran kas negara;

6. manajemen rekening pemerintah; dan

7. pembinaan pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;

 

c. penyelenggaraan sistem manajemen investasi, meliputi:

1. pengelolaan rencana strategis manajemen, proses bisnis, dan skema investasi pemerintah;

2. supervisi pengelolaan investasi pemerintah;

3. perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;

4. analisis kesesuaian dan dampak hukum di bidang manajemen investasi pemerintah; dan

5. pengaturan dan standardisasi di bidang investasi pemerintah;

 

d. pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, meliputi:

1. analisis tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

2. peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum;

3. pengkajian dan pengembangan Badan Layanan Umum;

4. analisis kelayakan penetapan status Badan Layanan Umum;

5. pembinaan dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

6. pengawasan Badan Layanan Umum; dan

7. asistensi Badan Layanan Umum Daerah;

 

e. pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, meliputi:

1. penatalaksanaan standar, sistem, dan pengaturan umum/teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

2. pembinaan dan monitoring evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

3. penyusunan laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah; dan

4. persiapan pemeriksaan dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan;

 

 

f. sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, meliputi:

1. supervisi sistem perbendaharaan;

2. pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan dan kerja sama kelembagaan;

3. sinkronisasi transformasi kelembagaan; dan

4. sinkronisasi ketentuan teknis bidang perbendaharaan; dan

 

g. penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah meliputi:

1. kajian kelayakan dan kepatuhan mitra; dan

2. pengembangan layanan dan pelaksanaan evaluasi layanan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, bahwa Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, meliputi:

1. mengolah data pelaksanaan anggaran;

2. mengolah data monitoring pelaksanaan anggaran;

3. mengolah data kinerja belanja;

4. mengolah data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;

5. mengolah data bahan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;

6. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;

7. mengolah data sebagai bahan analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;

8. mengolah bahan rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;

9. mengolah bahan konsep rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;

10. mengolah bahan konsep rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;

11. mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;

12. mengolah bahan untuk pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;

13. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;

14. mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;

15. mengolah kebutuhan data untuk analisis perencanaan kas pemerintah;

16. mengolah bahan untuk bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;

17. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;

18. mengolah kebutuhan data untuk analisis likuiditas kas bendahara umum negara;

19. mengolah kebutuhan data untuk analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;

20. mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;

21. mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;

22. mengolah bahan rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;

23. mengolah kebutuhan data untuk analisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;

24. mengolah kebutuhan data untuk analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;

25. mengolah data penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;

26. menyiapkan bahan dan data pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;

27. mengolah data pengeluaran kas negara untuk belanja negara;

28. mengolah kebutuhan data pengelolaan bank operasional;

29. mengolah bahan dan data pengelolaan transaksi rekening pemerintah;

30. menyiapkan konsep rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;

31. menyiapkan bahan dan data untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;

32. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;

33. mengolah kebutuhan bahan dan data untuk analisis data perhitungan pihak ketiga;

34. mengolah data rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;

35. mengolah bahan dan data untuk pelaksanaan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;

36. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;

37. mengolah data rencana strategis atas investasi pemerintah;

38. mengolah data kelayakan investasi pemerintah;

39. mengolah data rumusan penganggaran investasi pemerintah;

40. mengolah data tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;

41. mengolah data rekonsiliasi investasi pemerintah;

42. mengolah data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;

43. mengolah data untuk analisis pengembalian investasi pemerintah;

44. mengolah data statistik pelaksanaan investasi pemerintah;

45. mengolah data indikator kinerja investasi pemerintah;

46. menyusun rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;

47. melakukan penyiapan data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;

48. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;

49. merumuskan bahan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;

50. mengolah bahan kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;

51. mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;

52. mengolah data usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

53. mengolah bahan rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

54. mengidentifikasi data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

55. mengolah data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

56. mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

57. menyusun rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;

58. mengidentifikasi bahan untuk pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

59. mengolah bahan usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;

60. mengolah bahan usulan penetapan status Badan Layanan Umum;

61. mengolah bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

62. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

63. mengidentifikasi bahan rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;

64. melakukan penyiapan bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;

65. menyusun rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;

66. mengolah bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;

67. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;

68. menyiapkan konsep rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

69. menyiapkan konsep rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

70. menyiapkan konsep rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

71. mengolah kebutuhan data sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

72. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

73. mengolah kebutuhan data monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

74. mengolah kebutuhan data penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

75. mengolah kebutuhan data telaah atas laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

76. mengolah kebutuhan data konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

77. mengolah kebutuhan data penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

78. menyiapkan kebutuhan data/bahan persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;

79. menyiapkan kebutuhan data/bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;

80. mengolah bahan penyiapan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;

81. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;

82. menyusun rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;

83. menyusun rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;

84. mengolah bahan untuk kebutuhan program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;

85. mengolah data untuk kebutuhan sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;

86. mengolah data kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;

87. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;

88. mengolah bahan penyiapan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan perbendaharaan;

89. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan tingkat unit kerja;

90. mengidentifikasi kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;

91. melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;

92. melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah;

93. melakukan identifikasi dan pengolahan data terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;

94. melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan

95. melakukan identifikasi, pengolahan data, dan konfirmasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;

 

b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis data pelaksanaan anggaran;

2. menganalisis data monitoring pelaksanaan anggaran;

3. menganalisis data kinerja belanja;

4. menganalisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;

5. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;

6. menganalisis hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;

7. menganalisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;

8. menganalisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;

9. menganalisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;

10. menganalisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;

11. menganalisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;

12. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;

13. menganalisis hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;

14. menganalisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;

15. menganalisis perencanaan kas pemerintah;

16. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;

17. menganalisis likuiditas kas bendahara umum negara;

18. menganalisis pengelolaan kas dalam valuta asing;

19. menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;

20. menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;

21. menganalisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;

22. menganalisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;

23. menganalisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;

24. menganalisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;

25. menganalisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;

26. menganalisis pengeluaran kas negara;

27. menganalisis pengelolaan bank operasional;

28. menganalisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;

29. menganalisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;

30. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;

31. menganalisis data perhitungan pihak ketiga;

32. menganalisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;

33. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;

34. melaksanakan analisis rencana strategis atas investasi pemerintah;

35. menganalisis data kelayakan investasi pemerintah;

36. menganalisis rumusan penganggaran investasi pemerintah;

37. menganalisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;

38. menganalisis data rekonsiliasi investasi pemerintah;

39. menganalisis data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;

40. menganalisis data pengembalian investasi pemerintah;

41. menganalisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;

42. menganalisis data kinerja investasi pemerintah;

43. melakukan analisis atas rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;

44. menganalisis data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi pemerintah;

45. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;

46. menganalisis rumusan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;

47. menganalisis kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;

48. menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;

49. menganalisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

50. menganalisis rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

51. menganalisis data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

52. menganalisis data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

53. menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

54. menganalisis kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;

55. menganalisis bahan pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

56. menganalisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;

57. menganalisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;

58. menganalisis bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

59. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

60. menganalisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;

61. menganalisis bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;

62. melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;

63. menganalisis rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;

64. menganalisis bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum Daerah;

65. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;

66. menganalisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

67. menganalisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

68. menganalisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

69. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

70. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

71. menganalisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

72. menganalisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

73. menganalisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

74. menganalisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

75. menganalisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;

76. menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;

77. menganalisis bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;

78. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;

79. menganalisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;

80. menganalisis permasalahan terkait pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;

81. menganalisis rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;

82. menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;

83. menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;

84. menganalisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;

85. menganalisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;

86. menganalisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;

87. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;

88. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat instansi;

89. mengevaluasi hasil analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;

90. melakukan analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran pemerintah;

91. melakukan analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;

92. menyusun analisis kepatuhan mitra platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;

93. menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;

94. melakukan analisis informasi dan potensi tindakan hukum terkait legalitas atas layanan platform pembayaran pemerintah;

95. melakukan analisis identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran pemerintah; dan

96. melakukan analisis informasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;

 

c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, meliputi:

1. memvalidasi hasil analisis data pelaksanaan anggaran;

2. memvalidasi hasil analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;

3. memvalidasi hasil analisis data kinerja belanja;

4. memvalidasi hasil analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;

5. melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;

6. mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;

7. memvalidasi hasil analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;

8. mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;

9. mengevaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;

10. mengevaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;

11. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;

12. melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;

13. mengevaluasi hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi tuntutan ganti rugi;

14. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;

15. memvalidasi hasil analisis perencanaan kas pemerintah;

16. melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;

17. memvalidasi hasil analisis bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;

18. memvalidasi hasil analisis likuiditas kas bendahara umum negara;

19. memvalidasi hasil analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;

20. memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;

21. memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;

22. memvalidasi hasil analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;

23. memvalidasi hasil analisis tata kelola treasury dealing room;

24. memvalidasi hasil analisis ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;

25. memvalidasi hasil analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak;

26. memvalidasi hasil analisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;

27. memvalidasi hasil analisis pengeluaran kas negara;

28. memvalidasi hasil pengelolaan bank operasional;

29. memvalidasi hasil analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;

30. memvalidasi hasil analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;

31. mengevaluasi atas hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;

32. memvalidasi atas hasil analisis data perhitungan pihak ketiga;

33. mengevaluasi hasil analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan perhitungan pihak ketiga;

34. melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;

35. mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;

36. memvalidasi hasil analisis atas rencana strategis investasi pemerintah;

37. memvalidasi hasil analisis kelayakan investasi pemerintah;

38. mengevaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;

39. memvalidasi hasil analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;

40. memvalidasi hasil analisis rekonsiliasi investasi pemerintah;

41. memvalidasi hasil analisis penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;

42. memvalidasi hasil analisis pengembalian investasi pemerintah;

43. memvalidasi hasil analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;

44. memvalidasi hasil analisis kinerja investasi pemerintah;

45. memvalidasi hasil analisis pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;

46. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;

47. mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi pemerintah;

48. mengevaluasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;

49. memvalidasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;

50. mengevaluasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;

51. memvalidasi hasil analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

52. mengevaluasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

53. mengevaluasi hasil analisis permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

54. memvalidasi hasil analisis perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;

55. mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

56. mengevaluasi hasil analisis rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;

57. mengevaluasi hasil analisis pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

58. memvalidasi hasil evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

59. memvalidasi hasil analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;

60. memvalidasi hasil analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;

61. melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

62. mengevaluasi hasil kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

63. mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;

64. melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;

65. mengevaluasi hasil pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja dewan pengawas;

66. memvalidasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan pengawas;

67. melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;

68. mengevaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;

69. mengevaluasi hasil analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

70. mengevaluasi hasil analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

71. mengevaluasi hasil analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

72. melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

73. mengevaluasi hasil pelaksanaan sosialisasi, bimbingan, dan supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

74. mengevaluasi hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

75. memvalidasi hasil analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

76. memvalidasi hasil analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

77. memvalidasi hasil analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

78. memvalidasi hasil analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

79. memvalidasi hasil analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;

80. memvalidasi hasil analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;

81. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;

82. mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses bisnis perbendaharaan;

83. mengevaluasi hasil analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;

84. mengevaluasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;

85. mengevaluasi hasil analisis pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;

86. menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;

87. menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;

88. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil analisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;

89. mengevaluasi hasil analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;

90. memvalidasi hasil analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;

91. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan;

92. melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar instansi;

93. merumuskan rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional;

94. memvalidasi hasil analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform pembayaran pemerintah;

95. memvalidasi hasil analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;

96. melakukan evaluasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap standar dan ketentuan teknis;

97. menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap perjanjian, standar, dan ketentuan teknis dari aspek hukum;

98. melakukan evaluasi atas analisis kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform pembayaran pemerintah;

99. menyusun kajian opsi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas identifikasi kebutuhan dan permasalahan;

100. mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan

101. melakukan evaluasi atas analisis kinerja mitra platform pembayaran pemerintah.

 

d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun instrumen pengembangan data pelaksanaan anggaran;

2. menyusun instrumen pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran;

3. menyusun instrumen baru pengaturan pelaksanaan anggaran;

4. menyusun pengembangan model manajemen likuiditas kas pemerintah;

5. menyusun pengembangan program optimalisasi kas pemerintah;

6. menyusun konsep pengembangan pengelolaan treasury dealing room;

7. menyusun pengembangan metodologi pengelolaan rekening pemerintah;

8. menyusun perbaikan konsep pengembangan pengembalian negara dan perhitungan pihak ketiga;

9. menyusun pengembangan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;

10. menyusun pengembangan tata kelola penganggaran investasi pemerintah;

11. menyusun strategi penyelesaian piutang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;

12. menyusun metodologi supervisi pengelolaan investasi pemerintah;

13. menyusun strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;

14. menyusun desain standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;

15. menyusun rencana strategis penyelesaian permasalahan implementasi tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;

16. menyusun desain pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;

17. menyusun rencana strategis supervisi atas pengelolaan Badan Layanan Umum;

18. menyusun desain pembinaan, evaluasi, penilaian, atau pengawasan Badan Layanan Umum;

19. melakukan pengembangan skema pengawasan dan penguatan kompetensi kepada dewan pengawas Badan Layanan Umum;

20. menyusun rencana strategis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;

21. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

22. menyusun metodologi penyusunan standar, sistem, dan ketentuan umum/pedoman teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

23. menyusun desain supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;

24. menyusun desain supervisi proses bisnis perbendaharaan;

25. menyusun saran substantif atas penyusunan peraturan perbendaharaan;

26. menyusun rekomendasi tingkat lanjutan atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat nasional; dan

27. mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah.

 

Analis Perbendaharaan Negara yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negaramelalui link yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter