Peraturan Menpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensiadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensiASN pada Instansi Pemerintah. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Analis Pengembangan Kompetensi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kompetensi pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah. Analis Pengembangan Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. Kedudukan Analis Pengembangan Kompetensi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a) Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama; b) Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda; c) Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya; dan d) Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pemetaan kompetensi; b) pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan c) pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi. Adapun subunsur dari kegiatan, terdiri atas:
a. pemetaan kompetensi meliputi:
1. analisis profilASN;
2. kajian pemetaan kompetensi; dan
3. inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
1. penyusunan desain Pengembangan Kompetensi;
2. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi;
3. pengembangan program Pengembangan Kompetensi; dan
4. asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
c. pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
1. pemantauan program Pengembangan Kompetensi; dan
2. evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, bahwa uraian kegiatan tugas Analis Pengembangan Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun instrumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
2. menyusun bahan profil kompetensi ASN;
3. menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi unitkerja;
4. menginventarisasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
5. menyusun basis data Pengembangan Kompetensi;
6. menyusun peta sebaran kompetensi Pegawai ASN pada instansi;
7. menyusun jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
8. memetakan kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
9. menginventarisasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
10. menyusun bahan rencana Pengembangan Kompetensi;
11. melakukan layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
12. melakukan pemantauanPengembangan Kompetensipada tingkat unit kerjajabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
13. mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi; dan
14. menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
b. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, meliputi:
1. menguji validitas instrumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
2. menganalisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
3. mengidentifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
4. memetakan kebutuhan materi Pengembangan Kompetensi teknis fungsional melalui jalur pelatihan;
5. merancang jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
6. mendesain program Pengembangan Kompetensi teknis fungsional;
7. menyusun rencana implementasi program Pengembangan Kompetensi;
8. menyusun rancangan pedoman asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
9. menyusun rancangan pedoman layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
10. melakukan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
11. menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
12. melakukan pemantauan Pengembangan Kompetensi pada lintas unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
13. melakukan pemantauan pemenuhan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi pertahun;
14. mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi pada lintas unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
15. menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
16. menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan proses Pengembangan Kompetensi instansi;
17. melakukan evaluasi dokumen kesesuaian pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
18. merumuskan umpan balik pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi instansi;
2. menyusun strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
3. merancang kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
4. menyusun rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
5. menyusun bahan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi instansi;
6. menyusun kerangka kerja Pengembangan Kompetensi instansi;
7. mengembangkan sistem manajemen jejaring Pengembangan Kompetensi instansi;
8. memverifikasi rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
9. memverifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
10. memverifikasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
11. memverifikasi kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
12. menyusun bahan pedoman pengembangan sistem/ program Pengembangan Kompetensi;
13. melakukan pemantauan kegiatan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
14. melakukan advokasi Pengembangan Kompetensi instansi;
15. menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
16. menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
17. melakukan evaluasi substantif pelaksanaan program Pengembangan Kompetensi;
18. melakukan evaluasi kemanfaatan program Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja organisasi;
19. melakukan evaluasi sistem Pengembangan Kompetensi instansi; dan
20. merumuskan umpan balik pengelolaanPengembangan Kompetensi instansi; dan
d. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi nasional;
2. menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi nasional;
3. menganalisis isu strategis/aktual bidang Pengembangan Kompetensi nasional;
4. menganalisis kesenjangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural secara nasional;
5. menyusun rencana program Pengembangan Kompetensi nasional;
6. menyusun desain program Pengembangan Kompetensi nasional; dan
7. melakukan evaluasi kualitas program Pengembangan Kompetensi nasional.
Analis Pengembangan Kompetensi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.