Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, dinyatakan bahwa diterbitkan permengari ini di dasarkan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Berdasarkan Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, yang dimaksud Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Pengertian Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Ditegaskan dalam Dalam Satu Naskah Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, bahwa Tujuan Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah. Adapun Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah yaitu: a) meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah; dan b) meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarPerangkat Daerah.
Kewaspadaan Dini di Daerah dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan b. Masyarakat. Kewaspadaan Dini di provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur. Tugas dan tanggung jawab gubernur meliputi: a) membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di daerah provinsi; b) mengoordinasikan Perangkat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di daerah provinsi; dan c) mengoordinasikan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini lintas daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya Dalam Satu Naskah Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, juga menyatakan bahwa Kewaspadaan Dini di kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab bupati/wali kota. Tugas dan tanggung jawab bupati/wali kota meliputi: a) membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di daerah kabupaten/kota; b) mengoordinasikan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di daerah kabupaten/kota; dan c) mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di kecamatan. Sedangkan Kewaspadaan Dini di kecamatan menjadi tugas dan tanggung jawab camat. Tugas dan tanggung jawab camat yaitu membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas di kecamatan.
Dinyatakan dalam Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, bahwa Untuk pelaksanaan Kewaspadaan Dini oleh Pemerintah Daerah dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dibentuk di daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua : Gubernur; Sekretaris/Pelaksana Harian : Kepala Badan; Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi; Anggota : Unsur Perangkat Daerah di provinsi sesuai dengan kebutuhan.
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua : Bupati/Wali Kotal; Sekretaris/Pelaksana Harian : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota; c. Anggota : Unsur Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua : Camat; Sekretaris/pelaksana harian : Sekretaris Camat; Anggota : kepala unit pelaksana teknis dinas dan lurah/kepala desa.
Ditegaskan dalam Dalam Satu Naskah Peraturan Mendagri atau Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, bahwa Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi bertugas: a) merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi; b) mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah provinsi; c) mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan FKDM di daerah provinsi dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah provinsi; dan d) memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah provinsi.
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota bertugas: a) merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota; b) mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota; c) mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kecamatan di wilayahnya dan FKDM di daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota yang mengancam stabilitas nasional; dan d) memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di daerah kabupaten/kota.
Adapun Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan bertugas: a) mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal di wilayah kecamatan mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di kecamatan; b) mengoordinasikan FKDM di kecamatan dan kelurahan/desa dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap ancaman potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di kecamatan; dan c) memberikan rekomendasi kepada camat sebagai bahan kebijakan kepada bupati/wali kota yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di kecamatan.
Selengkapnya silahkan download Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, ----DISINI----
Demikian informasi tentang Dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Mendari atau Permendagri Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.