PMK NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

PMK Nomor 59 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak


Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud abatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan kementerian/lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 59 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: a) Asisten Penyuluh Pajak Terampil; b) Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan c) Asisten Penyuluh Pajak Penyelia. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas:

a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil, meliputi:

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir, meliputi:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/ a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia, meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/ c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d.

 

Ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 59 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. Asisten Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 ( satu) tingkat di atas a tau 1 ( satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

a. Asisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% ( delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

b. Asisten Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

 

Pelaksanaan tugas jabatan dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim. Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. Pelaksanaan tugas oleh tim dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan Koordinator memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi pelaksanaan penyuluhan. Ketua tim memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan.

 

Adapun Asisten Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) memiliki jenjang jabatan Asisten Penyuluh Pajak Mahir; b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan c) persyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. Asisten Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) memiliki jenjang jabatan paling rendah Asisten Penyuluh Pajak Mahir; b) memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a; dan c) persyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh: a) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; dan b) Pejabat Administrator untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator dilaksanakan oleh ketua tim.

 

Selengkapnya silahkan download Permenkeu PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenkeu PMK Nomor 59/PMK.03/2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 59 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter