PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH

Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah

 

Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa layanan publik berbasis elektronik pada Sekretariat Jenderal harus dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar dapat memenuhi kebutuhan layanan masyarakat; b) bahwa Sekretaris Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya, melakukan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di sekolah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan Pendidikan; c) bahwa pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa di sekolah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, yang dimaksud Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Adapun Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Persesjen/Persetjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, SIPLah bertujuan untuk: a) memudahkan pelaksanaan pengadaan PBJ Satuan Pendidikan; b) memudahkan Satuan Pendidikan untuk memperoleh barang/jasa dalam mengelola dana Satuan Pendidikan; c) mendorong pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan; d) mendukung proses PBJ Satuan Pendidikan secara/praktis; e) mewujudkan penyelenggaraan PBJ Satuan Pendidikan yang transparansi; dan f) memudahkan pencatatan transaksi pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

 

Selanjutnya Persesjen/Persekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, menyatakan bahwa Pengelolaan SIPLah dilakukan dengan prinsip: a) efektif yaitu pengelolaan SIPLah berorientasi kepada pengguna layanan dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan; b) efisien yaitu pengelolaan SIPLah dikembangkan dengan terus memperhatikan perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan kepada pengguna layanan; c) transparan yaitu pengelolaan SIPLah dilakukan secara terbuka dan memperhatikan masukan dan saran pengguna layanan; dan d) adil yaitu pengelolaan SIPLah dilakukan dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan pengguna layanan sesuai dengan peran masing-masing.

 

SIPLah dikelola oleh Kementerian melalui Sekretaris Jenderal. Dalam melakukan Pengelolaan Sekretaris Jenderal membentuk Tim Operasional SIPLah. Tim Operasinal SIPLah oleh Kepala Pusdatin. Pengelolaan SIPLah dilakukan melalui kemitraan dengan PPMSE. PPMSE harus memenuhi persyaratan: a) berbadan hukum yang berkedudukan di Wilayah Republik Indonesia; b) memiliki perizinan sebagai PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) bersedia mematuhi perjanjian baku kemitraan dan kebijakan pengelolaan SIPLah dari Kementerian. PPMSE yang memenuhi persyaratan diseleksi melalui proses pemilihan Mitra SIPLah. Tata cara pelaksanaan pemilihan Mitra SIPLah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

PPMSE ditetapkan sebagai Mitra SIPLah oleh Sekretaris Jenderal. Mitra SIPLah ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap Mitra SIPLah bertanggung jawab untuk: a) membangun infrastruktur Mitra SIPLah dalam melakukan pengelolaan, penyimpanan, dan kerahasiaan data pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menyelesaikan transaksi keuangan pengadaan barang dan jasa; c) menyediakan fitur sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan SIPLah; d) membantu penyelesaian laporan, keluhan, dan/atau komplain, pengguna SIPLah; e) menjaga kerahasiaan data pengguna SIPLah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) memastikan seluruh infrastruktur dan fitur yang digunakan atau dibangun pada SIPLah telah memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g) melakukan pembinaan terhadap Penyedia (merchant).

 

Dalam melaksanakan tanggung jawab Mitra SIPLah berhak untuk memperoleh manfaat finansial setelah mendapat persetujuan dari pengelola SIPlah. PPMSE yang telah ditetapkan sebagai Mitra SIPLah dapat diberhentikan sebagai Mitra SIPLah. Pemberhentian sebagai Mitra SIPLah dilakukan apabila: a) mengundurkan diri sebagai Mitra SIPLah; b) habis jangka waktu dan tidak diperpanjang sebagai Mitra SIPlah; c) melanggar kewajiban Mitra SIPLah dalam kontrak baku; dan/atau d) berdasarkan pertimbangan Kementerian dapat mengganggu keberlangsungan proses PBJ Satuan Pendidikan pada SIPLah.

 

PPMSE yang diberhentikan sebagai Mitra SIPLah berkewajiban untuk: a) membekukan seluruh fungsi transaksi jual beli; b) menyelesaikan seluruh transaksi yang sedang berjalan sebelum diberhentikan sebagai Mitra SIPLah; c) tetap memberikan layanan bantuan pengguna terhadap transaksi yang sudah dilakukan; dan d) menyerahkan seluruh data SIPLah kepada pengelola SIPLah.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, bahwa Pengguna SIPLah terdiri atas: a) Satuan Pendidikan; dan b) Penyedia. Satuan Pendidikan dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penyedia merupakan Penyedia yang terdaftar di Mitra SIPLah. Penggunaan SIPLah oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Single Sign-On (SSO) dan Dapodik. Penggunaan SIPLah oleh Penyedia dilakukan melalui hak akses Mitra SIPLah. Tata cara pendaftaran Penyedia pada Mitra SIPLah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Satuan Pendidikan dalam penggunaan SIPLah bertanggung jawab: a) menjaga hak akses pelaksana PBJ; dan b) terhadap proses PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan. Penyedia dalam menggunakan SIPLah bertanggung jawab atas: a) semua informasi produk dan substansi produk yang ditawarkan dan diunggah pada SIPLah; b) menjamin keaslian/kebenaran, kelayakan pemanfaatan, legalitas barang/jasa yang dicantumkan pada SIPLah; dan c) menindaklanjuti setiap proses PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan.

 

Selanjutnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah, menyakatan bahwa Operasional SIPLah dilaksanakan berdasarkan arsitektur SIPLah. Arsitektur SIPLah terdiri atas arsitektur: a) bisnis; b) layanan; c) data; d) aplikasi; e) infrastruktur; f) keamanan; dan g) organisasi. Adapun Pelaksanaan teknis masing-masing arsitektur SIPLah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap SIPLah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Selain Sekretaris Jenderal, yanki a) direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan anak usia dini pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; b) direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan vokasi; dan c) Inspektorat Jenderal, dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap SIPLah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter