Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset) yang dimaksud Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar minyak maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari semua cairan organik yang tidak larut atau bercampur dalam air baik yang dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan dan/atau hewan maupun yang diperoleh dari kegiatan penambangan minyak bumi. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang mengandung unsur hidrokarbon dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset), bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. Baku Mutu Emisi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkewajiban melakukan: a) pemantauan Emisi; b) pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi; dan c) pengelolaan Emisi Fugitif. Pemantauan Emisi dilakukan dengan tahapan: a) penyusunan rencana pemantauan Emisi; b) pengukuran Emisi; c) penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan d) penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.
Penyusunan rencana pemantauan Emisi paling sedikit meliputi: a) identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi; b) pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan c) penyusunan detil pengambilan sampel Emisi. Penyusunan rencana pemantauan Emisi dilakukan oleh penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar di bidang pengelolaan kualitas udara.
Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi paling sedikit terdiri atas: a) parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi; b) Sumber Emisi; c) Emisi Fugitif; dan d. pencatatan data aktivitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi. Parameter utama terdiri atas: Partikulat (PM); Sulfur Dioksida (SO2); Nitrogen Oksida (NOx); dan Karbon Monoksida (CO). Parameter pendukung terdiri atas: Karbon Dioksida (CO2); Oksigen (O2); temperatur; dan kecepatan alir. Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset), bahwa Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean dilakukan pemantauan Emisi. Pemantauan Emisi dilakukan dengan cara manual.
Pemantauan Emisi dikecualikan terhadap Sumber Emisi dari Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan ketentuan: a) mempunyai kapasitas ≤100 KW (kurang dari atau sama dengan seratus) kilowatt jam per tahun b) beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun; c) digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau d) digunakan untuk menggerakkan peralatan las. Dalam hal waktu operasi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset secara kumulatif telah mencapai ≥ 1.000 (lebih besar dari atau sama dengan seribu) jam, wajib dilakukan pemantauan Emisi.
Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset yang digunakan sebagai alat penggerak derek wajib melakukan pengukuran Emisi. Setiap Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagai cadangan wajib memiliki data hasil pengukuran berdasarkan kapasitas dan spesifikasi sesuai dengan Baku Mutu Emisi.
Pemantauan Emisi terhadap Sumber Emisi dilakukan paling sedikit: a) 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 101 KW (seratus satu) kilowatt sampai dengan 500 KW (lima ratus) kilowatt; b) 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 501 KW (lima ratus satu) kilowatt sampai dengan 1000 KW (seribu) kilowatt; dan c) 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas ≥1001 KW (lebih dari atau sama dengan seribu satu) kilowatt. Pemantauan Emisi dengan cara manual untuk parameter Partikulat dilakukan menggunakan metode: Isokinetik dan Populasi. Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Isokinetik dilakukan dengan ketentuan:
a) bentuk cerobong bulat: 1) jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter lebih dari 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 30 cm (tiga puluh) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat); 2) jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 32 (tiga puluh dua); dan 3) jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) atau 4 (empat) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 48 (empat puluh delapan);
b. bentuk cerobong empat persegi panjang: 1) jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 29,9 cm (dua puluh sembilan koma sembilan) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat); 2) jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 6 (enam) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 36 (tiga enam); dan 3. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 49 (empat puluh sembilan).
Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Populasi dilakukan dengan ketentuan untuk cerobong dengan diameter kurang dari 20 cm (dua puluh) sentimeter. Tata cara penentuan lubang pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset), menyatakan bahwa Pemantauan Emisi dengan cara manual wajib: a) menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metode lain yang setara dan tervalidasi; dan b) dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri. Dalam hal metode pemantauan belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia dapat menggunakan metode lain yang setara dan tervalidasi. Tata cara mendapatkan identitas registrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan: a) nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2); b) nilai kecepatan alir di setiap cerobong; c) foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap; d) foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau; e) foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan f) tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pencatatan waktu operasi dan penggunaan bahan bakar Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan hasil pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap hasil pemantauan Emisi dilakukan penghitungan: beban Emisi; dan kinerja pembakaran. Hasil pemantauan Emisi dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan. Penghitungan beban Emisi dilakukan terhadap parameter utama. Parameter utama sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing-masing usaha dan/atau kegiatan. Perhitungan beban Emisi untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama berdasarkan hasil pemantauan Emisi. Hasil perhitungan beban Emisi dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi. Tata cara perhitungan beban Emisi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perhitungan kinerja pembakaran meliputi: a) perhitungan Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari Sumber Emisi yang berada dalam area usaha dan/atau kegiatannya; b) perhitungan rata hasil pemantauan Emisi dalam rata jam dengan satuan ukur sesuai dengan ketentuan Baku Mutu Emisi dalam Peraturan Menteri ini; dan c) pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran. Penghitungan kinerja pembakaran dilakukan dengan rumus berdasarkan hasil: uji laboratorium atau perhitungan langsung. Tata cara perhitungan kinerja pembakaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan pemantauan Sumber Emisi paling sedikit memuat: hasil pemantauan Emisi ; hasil perhitungan beban Emisi; dan hasil perhitungan kinerja. Laporan disusun paling sedikit: 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; dan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi.
Laporan pemantauan Sumber Emisi wajib disampaikan kepada pejabat pemberi persetujuan lingkungan. Data laporan meliputi: data perencanaan pemantauan Emisi; data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri; data waktu operasi penggunaan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset; dan foto hasil pengambilan Emisi cerobong. Data laporan disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan data dan informasi dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu data dan informasi pemantauan Emisi. Data dan informasi untuk pemantauan Emisi paling sedikit berupa: jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan; nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal. Kondisi tidak normal jika bahan bakar tidak sesuai spesifikasi. Data dan informasi wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan. Format pelaporan kondisi tidak normal tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengelolaan Emisi Fugitif dilakukan melalui pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik; perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala; dan pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan. Pelaksanaan tata graha (house keeping) dilakukan dengan cara inventarisasi Sumber Emisi sesuai dengan ketentuan teknis. Pengelolaan Emisi Fugitif menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan operasional Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan pengendalian Emisi wajib dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara. Pemenuhan penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atauPermenLHK Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam (Genset). Semoga ada manfaatnya.