Permendag Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kemendag (Kementerian Perdagangan), diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal I Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1617) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Agustus 2021.
Untuk mengetahui Daftar Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan Permendag Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kemendag.
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kemendag (Kementerian Perdagangan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih