Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi, dan penanganan pengujian / kalibrasi. Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
Selanjutanya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, bahwa Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang Pengujian Mutu Barang pada : a) Instansi Pusat; dan b) Instansi Daerah. Jenjang Jabtan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan terdiri atas : Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian terdiri atas : Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, Penguji Mutu Barang Ahli Muda, Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melakukan Pengujian Mutu Barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang,kegiatan pengembangan pengujian/kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Pengujian Mutu Barang menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Penguji Mutu Barang diangkat oleh PPK Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya Permendag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjelaskan bahwa Penguji Mutu Barang diangkat oleh PPK Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d) berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; e) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan f) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Adapun Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Penguji Mutu Barang menurut Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja; c) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d) berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; e) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling singkat 2 (dua) tahun; g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Sedangkan Pengangkatan melalui Promosi Penguji Mutu Barang ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan sebagai Penguji Mutu Barang melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Penguji Mutu Barang, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Rincian Kompetensi teknis berdasarkan kamus kompetensi teknis. Rincian Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kamus Kompetensi teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi promosi; dan c) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi dilakukan oleh tim Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.