Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7), Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, bahwa Pengawasan Ruang Laut meliputi: a) pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau b) pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut.
Menteri dan gubernur melakukan pengawasan Ruang Laut sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan Ruang Laut dilaksanakan oleh pengawas kelautan. Pengawas kelautan dilaksanakan oleh Polsus PWP-3-K (Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Polsus PWP-3-K diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K berwenang:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang Laut;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat atau lokasi tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;
h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan
i. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
Selain kewenangan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K berwenang melaksanakan tugas polisional sebagai mitra Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan lain yang diperlukan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c. tindakan itu harus patut dan masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) di wilayah perairan dan Wilayah yurisdiksi. Wilayah perairan meliputi: a) perairan pedalaman yang berupa laut pedalaman; b) perairan kepulauan; dan c) laut teritorial. Sedangkan ) Wilayah yurisdiksi meliputi: a) zona tambahan; b0 zona ekonomi eksklusif; dan c) landas kontinen. Selain melakukan pengawasan di Wilayah perairan dan Wilayah yurisdiksi, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Polsus PWP-3-K juga melakukan pegawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan Laut secara terpadu dengan pengawas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya.
Pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait dilakukan dengan cara: a) pengumpulan dokumen perizinan berusaha; b) pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan; c) pertukaran data dan informasi; d) tindak lanjut laporan/pengaduan; e) pemeriksaan sampel; dan/atau f) kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan antara lain: diskusi terarah; dan rapat koordinasi.
Pengawasan harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat. Pengawasan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL ilakukan atas: a) kesesuaian lokasi kegiatan; b) kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c) pemenuhan hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; d) keabsahan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; e) penyampaian laporan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut; f) penyampaian laporan tertulis secara berkala pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; g) kesesuaian pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; h) dampak pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL terhadap Ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.
Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan cara: pengamatan langsung; dan pengamatan tidak langsung. Pengamatan langsung dilaksanakan melalui: Patroli/Perondaan; dan/atau inspeksi lapangan. Pengamatan tidak langsung dilakukan melalui analisis terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan: dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; standar yang termuat dalam perizinan berusaha; dan laporan pelaku usaha terkait realisasi dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan perizinan berusaha.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut, Semoga ada manfaatnya. Terima kasih