Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b) bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan kamus kompetensi bidang Komunikasi dan Informatika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dinyatakan dalam pasal 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika, dinyatakan bahwa Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi: nama kompetensi; . definisi kompetensi; deskripsi; level kompetensi; dan indikator perilaku.
Kumpulan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika ini diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk: a) penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di bidang komunikasi dan informatika; b) pengembangan kompetensi, pengembangan karir, rekrutmen sumber daya manusia, perencanaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, dan promosi dan/atau mutasi; c) penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang komunikasi dan informatika; dan d) penyusunan materi uji kompetensi bidang komunikasi dan informatika.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi: a) Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b) Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika ini.
Sedangkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika ini.
Selengkapnya berikut ini salinan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi Dan Informatika. Semoga ada manfaatnya.