Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin keterjangkauan harga obat dalammasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, perlu pengaturan harga eceran tertinggi obat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum Kesatu, Keputusan Menteri Kesehatan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut HET sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 menyatakan HET sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Diktum KETIGA Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 menytakan Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 seusuai Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021
Demikian informasi tentang Keputusan Menkes Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih