Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Infrastruktur perdesaan merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun desa sehingga perekonomian desa bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera. Untuk membangun sarana dan prasarana desa harus dipahami sebagai tanggung jawab Pemerintahan Desa dan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan infrastruktur perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat Desa di Jawa Barat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Pemberian bantuan keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan stimulan berupa pemberian tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa, tunjangan penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, bantuan sapa warga, bantuan operasional POSYANDU,. Hal ini dimaksudkan agar Kepala Desa dan perangkat Desa mampu berkinerja baik memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tujuan peningkatan infrastruktur perdesaan tercapai.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, maksud Bantuan Keuangan Desa adalah meningkatkan infrastruktur perdesaan, penghasilan aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa sapa warga, operasional Posyandu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adpun tujuan Bantuan Keuangan Desa, adalah: 1) Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat melalui bantuan stimulan dalam rangka pembangunan infrastruktur perdesaan. 2) Meningkatkan kesejahteraan aparatur Pemerintah Desa agar mampu menyelenggarakan pelayanan prima terhadap masyarakat. 3) Meningkatkan komunikasi warga sebagai sosial kontrol. 4) Meningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui peran Posyandu. 4. Jenis Infrastruktur Perdesaan. Peningkatan infrastruktur perdesaan meliputi : a) Pembangunan jalan desa; b) Drainase; c) Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa; d) Jembatan Desa; e) Rehabilitasi/Renovasi Kantor Desa.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
a. Pembelian pulsa kuota internet untuk sapa warga diberikan untuk RW dan Operator Desa yang aktif menggunakan aplikasi sapa warga dengan perhitungan sebagai berikut :
1) 1 unit smartphone x 12 bulan x Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)
2) Apabila dalam 1 (satu) desa, terdapat sisa anggaran Bankeu Provinsi T.A 2020 untuk pembelian pulsa kuota internet misalnya untuk 7 unit smartphone x 3 bulan x Rp. 50.000,- = 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) (SILPA T.A. 2020) dan dianggarkan kembali di T.A 2021.
b. Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun, Tambahan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun
c. Operasional Posyandu dengan alokasi anggaran per Posyandu sebesar Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per tahun.
d. Media promosi luar ruangan (Pembangunan biil board) sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ukuran 3 x 4 dengan spesifikasi sebagaimana terlampir.
e. Sisa anggaran dari total pagu yang telah digunakan untuk kegiatan dari poin a sampai poin d dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, setelah diambil 15% untuk pembiayaan administrasi, termasuk upah kerja, ATK, fotocopy, penjilidan, dan pelaporan.
Tentang Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas sehingga tercipta Pemerintahan Desa yang bersih, maka setiap Kepala Desa wajib menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Kegiatan TA 2020 dan update profil desa Tahun 2020 yang merupakan persyaratan utama untuk mencairkan untuk tahun 2021 yang akan datang dan apabila Kepala Desa tidak/belum melaporkan LPJ pada tahun 2019 dan 2020, maka Dana Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 tidak dapat dicairkan.
Berikut adalah Teknis Pengajuan Pencairan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yakni Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, dilengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 sebagai berikut :
1) Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa dengan dibubuhi nomor, tanggal, cap basah dan tanda tangan asli.
2) Salinan/fotocopy APBDesa yang memuat tentang bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa serta dilampirkan rincian rencana anggaran biaya yang dibubuhi tanggal, dicap basah dan ditandatangani Kepala desa.
3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Kepala Desa yang masih berlaku.
4) Fotocopy Rekening Bank BJB a.n. Pemerintah Desa.
5) Surat pernyataan tanggungjawab Kepala Desa, bermaterai cukup, dicap basah dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
6) Khusus untuk fisik pembangunan dilengkapi dengan foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum direhabilitasi/ direnovasi/dibangun.
7) Khusus untuk pembangunan fisik RAB yang dibuat di tanda tangani oleh Kepala Desa, Dinas PU setempat /TA-ID /TPID dan Pelaksana Kegiatan dengan Standar Belanja Biaya (SBB) sesuai dengan ketentuan Bupati/Walikota setempat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.