Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah Kemenag Tahun 2021. Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Rincian formasi ini tersebar di 30 provinsi.
Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi. Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019. Kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur (1.238), dan Jawa Tengah (863). Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara Timur (3). Namun ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Seperti apa Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah Kemenag Tahun 2021 ? Berikut ini Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah Kemenag Tahun 2021
1. Nangroe Aceh Darussalam (802),
2. Sumatera Utara (291),
3. Sumatera Barat (287),
4. Riau (43),
5. Kepulauan Riau (7),
6. Jambi (202),
7. Sumatera Selatan (122),
8. Bangka Belitung (33),
9. Bengkulu (138),
10. Lampung (107),
11. Banten (240),
12. DKI Jakarta (112),
13. Jawa Barat (613),
14. Jawa Tengah (863),
15. DI Yogyakarta (6),
16. Jawa Timur (1.238),
17. Bali (102),
18. Nusa Tenggara Barat (113),
19. Nusa Tenggara Timur (3)
20. Kalimantan Barat (35),
21. Kalimantan Tengah (42),
22. Kalimantan Selatan (132),
23. Kalimantan Timur (18),
24. Sulawesi Utara (3),
25. Sulawesi Tengah (97),
26. Sulawesi Barat (459),
27. Sulawesi Selatan (2.918),
28. Sulawesi Tenggara (464),
29. Maluku (4), dan
30. Maluku Utara (1)
Setelah mengetahui Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah Kemenag Tahun 2021, sebaiknya para calon peserta seleksi PPPK Guru Kemenag tahun 2021 juga mengetahui Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru (Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021)
1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
3. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
b) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
4. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
5. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
6. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
7. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dokumen yang harus diunggah dalam Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021. Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatangani pelamar, ditujukan kepada Gubernur Banten cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten di Serang, (format dapat diunduh pada laman https://bkd.bantenprov.go.id)
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
5. Dokumen pendukung lainnya
Demikian Informasi tentang Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Madrasah Kemenag Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.