Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi. Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau pengesahan foto copy ijazah yang diatur dalam Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi. Serta Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta
Berikut ini Ketentuan Legalisir Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi sesuai Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Pasal 4 Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
(2) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. dekan pada universitas dan institut;
b. pembantu/wakil ketua yang membidangi akademik pada sekolah tinggi;
c. pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
(3) Apabila perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.
(4) Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.
(5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
(6) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan.
Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan.
Baca Juga Permendikbud Nomor29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi semoga bermanfaat.
=============================
Tags:
Permendikbud