Sekolah Kedinasan yang diatur melalui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga, bahwa Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pengumuman penerimaan;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan, (1) Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Keputusan Menteri; Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar harus mengikuti Seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan diikuti oleh peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
c. jika terdapat peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud
Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai. Pedoman, meliputi informasi: jenis tes pada seleksi lanjutan; pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; bobot penilaian setiap jenis tes; sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan kriteria dan penentuan kelulusan akhir.
Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan. Dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
c. jika nilai sebagaimana huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan
d. jika nilai sebagaimana huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Bagi yang membutuhkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga,silahkan di di download DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.