Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik untuk persalinan normal maupun caesar. Semoga tips yang berisi informasi tentang Cara mendapatkan BPJS dan Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan ini dapat membantu Anda yang sedang menanti kehadiran si Kecil yang tentu sangat dinantikan.
Pertama, bagi yang belum memiliki BJPS Kesehatan, kenali dulu bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan. Kehamilan merupakan proses yang cukup panjang karena umumnya wanita akan melewati waktu mengandung selama sembilan bulan. Anda pun bisa memanfaatkan masa tersebut untuk mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan. Adapun persyaratan dalam membuat BPJS Kesehatan adalah Sebagai berikut.
· Mengisi formulir daftar isian peserta,
· melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor (masing-masing 1 lembar), dan
· melampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar).
Seluruh dokumen tersebut dapat didaftarkan melalui kantor layanan BPJS Kesehatan secara langsung. Anda juga bisa mendaftar secara online dengan mengakses website BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Apabila Anda sudah memiliki atau terdapat di BJPS Kesehatan. Nantinya, Anda dapat menikmati layanan pemeriksaan kehamilan, USG, hingga persalinan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS.
Kedua, bagaimana Cara menggunakan BPJS saat melahirkan? Jika Anda berencana melahirkan normal dengan bantuan layanan dari BPJS, hendaknya melengkapi persyaratan berupa:
· Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta,
· kartu Keluarga (KK),
· KTP,
· buku Kesehatan Ibu dan Anak, serta
· rujukan (jika harus dirujuk ke RS).
Layanan persalinan normal dari BPJS Kesehatan ini dapat digunakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang menyediakan peralatan medis khusus bersalin secara mumpuni. Namun, jika menghadapi kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu hamil dan bayinya, persalinan dapat dilakukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Dua, yakni rumah sakit dengan dokter spesialis obgyn.
Kondisi darurat tersebut akan langsung ditangani oleh tenaga medis terkait. Anda pun tidak perlu antre atau memikirkan masalah biaya melahirkan lagi. Adapun besaran uang melahirkan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu maksimal Rp600.000.
Lalu Bagaimana kalau melahirkan dengan persalinan caesar ? Cara menggunakan BPJS untuk persalinan caesar. Pada kondisi tertentu, Seorang ibu yang akan melahikan mungkin saja tidak bisa melahirkan secara normal sehingga akan diarahkan untuk melakukan persalinan caesar. BPJS pun memiliki layanan tambahan untuk persalinan caesar ini. BPJS Kesehatan biasanya hanya menanggung biaya jika persalinan caesar ini dilakukan atas anjuran dokter. Beberapa kondisi darurat yang dimaksud dokter untuk melakukan persalinan caesar, di antaranya ketuban pecah dini atau bayi dengan posisi sungsang. Jadi, jika persalinan caesar dilakukan atas kehendak keluaraga yang melahirkan sendiri, BPJS tidak akan menanggung biayanya.
Biasanya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan memberi rujukan apabila ada kondisi darurat yang mengharuskan seorang ibu harus melahirkan melalui operasi caesar. Rujukan ditujukan pada faskes kedua yang memiliki peralatan dan tenaga medis lebih lengkap untuk melaksanakan persalinan caesar.
Demikian informasi tentang Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan serta persyaratan yang dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan selama kehamilan hingga melahirkan atau persalinan. Semoga bermanfaat terima kasih atas kunjungan Anda